Tetapi Pasal 361 Undang-Undang 23 tahun 2014, disebutkan bahwa yang mengatur kawasan perbatasan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ini yang perlu diubah
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan perlu adanya sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perbatasan dalam hal pembangunan agar persoalan fundamental segera terurai.
"Mau tidak mau persoalan tentang kendali ini bisa dipecahkan dengan penguatan fungsi dan pelaksanaan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi terutama daerah perbatasan, kepulauan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)," kata LaNyalla di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, terdapat tiga persoalan yang fundamental antara Pemerintah Pusat dan daerah perbatasan dalam hal pembangunan, karena terdapat ketidakharmonisan aturan antar keduanya.
LaNyalla mengatakan bahwa persoalan pertama yaitu terkait ketidakharmonisan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dua undang-undang tersebut kata LaNyalla, terdapat ketidakharmonisan terutama dalam Pasal 9 Undang-Undang 43 tahun 2008, negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Baca juga: Mendagri tegaskan pentingnya daerah perbatasan diperkuat
Baca juga: Mensos paparkan strategi penanganan kemiskinan di daerah perbatasan
Baca juga: Mendagri tegaskan pentingnya daerah perbatasan diperkuat
"Tetapi Pasal 361 Undang-Undang 23 tahun 2014, disebutkan bahwa yang mengatur kawasan perbatasan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ini yang perlu diubah," tuturnya.
Selain itu, Ketua DPD juga menyoroti terkait kelembagaan terutama perlunya penguatan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), hal ini bertujuan agar urusan pembangunan daerah perbatasan lebih efektif.
Ia menambahkan bahwa saat ini BNPP dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) hanya terbatas pada wilayah koordinasi saja.
"Apalagi posisi BPPD yang seharusnya menjadi kepanjangan dari BNPP, ternyata secara struktural berada di bawah kepala daerah dalam bentuk OPD," ujarnya.
Tidak hanya itu, LaNyalla juga menyoroti masalah fiskal yang ada di daerah perbatasan, daerah kepulauan dan 3T karena dinilai kurang adil, sebab beban mereka jauh lebih besar.
"Untuk itu kami mendesak segera dilakukan perbaikan, supaya pembangunan berkeadilan" katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024