Harus direvisi Permendag itu, bisa juga ditingkatkan ke (penerbitan) Perpres, tapi kalau Perpres susah."Jakarta (ANTARA News) - Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 32 tahun 2013 tentang ketentuan ekspor timah sebagai upaya memperkecil upaya kartel dalam perdagangan komoditas tersebut.
"Harus direvisi Permendag itu, bisa juga ditingkatkan ke (penerbitan) Perpres, tapi kalau Perpres susah," ujarnya di Jakarta, Senin.
Menurut Marwan, Permendag yang ada saat ini justru menimbulkan keruwetan dalam tata niaga timah, karena dapat melahirkan ekspor ilegal serta praktik mafia yang merugikan negara dan pengusaha timah lainnya.
Permendag nomor 32 tahun 2013 telah memberikan kewenangan penuh Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk mengelola ekspor timah. Namun, mereka dianggap melakukan praktik kartel oleh sebagian pengusaha timah kecil dan menengah.
Hal tersebut menyebabkan terjadinya penyelundupan timah, dan TNI AL sempat melakukan pemeriksaan terhadap 176 kontainer timah di perairan Batam pada awal Maret 2014, yang sempat dikritisi karena bukan merupakan kewenangan institusi militer itu.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang menilai, sudah seharusnya tata niaga timah diatur dan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan setingkat Perpres (Peraturan Presiden).
"Secara administrasi dan norma hukumnya, memang sudah seharusnya diatur oleh peraturan perundang-undangan setingkat Perpres, dan bukan Permendag," katanya.
Menurut Dian, Perpres itu untuk bermanfaat untuk akuntabilitas dan menghindari tudingan adanya pihak-pihak dari Kementerian Perdagangan yang mencari keuntungan atas lahirnya perdagangan timah lewat BKDI.
Sementara, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan revisi Permendag tersebut hampir selesai dilakukan, namun belum dapat dipastikan waktu penerbitan Permendag yang baru.
Ia hanya memastikan revisi peraturan tersebut merupakan penegasan dari aturan sebelumnya, termasuk kemungkinan BKDI yang masih diberikan kesempatan untuk melakukan ekspor timah di masa mendatang.
"Misalnya menegaskan soal definisi timah batangan, lembaran dan sebagainya. Ini agar tidak ada misinterpretasi yang membingungkan," katanya. (*)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014