Pelanggaran Pemilu berupa penggelembungan suara tak boleh dibiarkan dan harus diselesaikan secara hukum demi tegaknya demokrasi di negeri ini."
Mamuju (ANTARA News) - KPU Provinsi Sulawesi Barat menyatakan akan menghormati dan melaksanakan setiap keputusan hukum yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelesaian sengketa Pemilu yang ada di Sulbar.
"Kita akan hormati dan laksanakan apapun keputusan MK dalam menangani perkara sengketa pelaksanaan Pemilu di Sulbar," kata anggota KPU Sulbar, Adi Arwan Alimin di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, keputusan MK akan menjadi hukum terbaik, yang mesti diterima semua pihak untuk dilaksanakan.
"Gugatan atas adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu ke MK dari partai yang merasa dirugikan, itu adalah wajar dan sudah diatur menurut hukum di negara kita, jadi MK yang kemudian akan memutuskan secara hukum atas segala sengketa di Pemilu harus dihargai dihormati dan dilaksanakan, karena itu juga keputusan hukum yang mesti diterima semua pihak dan tidak bisa dilawan," katanya.
Sebelumnya Partai Golkar di Sulbar telah mendaftarkan gugatannya atas dugaan pelanggaran Pemilu di Sulbar ke MK
"Secara resmi akan kami daftarkan gugatan pemilu ke MK hari ini (12/5) sekitar pukul 13,00 wita, ini bentuk keseriusan Golkar dalam menyelesaikan setiap pelanggaran Pemilu di Sulbar melalui proses hukum," kata tim kuasa hukum Golkar Provinsi Sulawesi Barat Kamiruddin Al Islam Tm, SH.
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulbar, Muslim Fattah mengatakan, Pemilu 2014 menjadi yang terburuk dibandingkan pemilu sebelumnya. Pelanggaran pemilu di Sulbar berlangsung terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan partai politik tertentu dan tidak boleh dibiarkan terjadi karena akan merusak sistem serta nilai-nilai yang hendak dicapai dalam berdemokrasi.
Muslim mengatakan, kecurangan pelaksanaan Pemilu inilah yang menjadi rujukan partai beringin membawa masalah ke MK dan Partai Golkar memiliki 28 bukti adanya pelanggaran pemilu.
Sebelumnya, tim Advokasi hukum Golkar Sulbar, Amirullah Tahir, mengatakan, ada 28 point pelangaran yang terjadi di kabupaten Mamuju yang dilakukan oleh penyelengara pemilu dari tingkat KPPS hingga KPU provinsi.
"Laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu Sulbar terdiri dari 28 poin dugaan pelangaran yang di lakukan oleh penyelengara dari tingkat KPPS, TPS, PPK, KPU Kabupaten Mamuju dan KPU Sulbar," ungkapnya.
Ketua DPRD Golkar Sulbar, Anwar Adnan Saleh yang juga Gubernur Sulbar mengatakan, selama pemilu dirinya telah mendapatkan laporan bahwa telah terjadi penggelembungan suara Pemilu di Mamuju yang harus diselesaikan secara hukum melalui MK.
"Pelanggaran Pemilu berupa penggelembungan suara tak boleh dibiarkan dan harus diselesaikan secara hukum demi tegaknya demokrasi di negeri ini," katanya. (*)
Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014