Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta jajarannya di daerah, yakni Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi netralitas aparatur sipil negara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

"Seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang hadir di sini agar segera melakukan koordinasi langsung dengan pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah, red) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," kata Bagja pada Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Bagja juga meminta kepala daerah untuk dapat bekerja sama, seperti berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu setempat mengenai netralitas ASN. Terlebih koordinasi mudah diucapkan, tetapi biasanya sulit untuk dilakukan.

"Terima kasih atas kerja samanya selama ini dan kami harapkan kita bisa bersama-sama menjaga netralitas aparatur sipil negara agar aparatur sipil negara tetap melakukan fungsi pelayanan publik, tidak terganggu oleh tahapan pendaftaran, kampanye, dan pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu dan Kemendagri koordinasi antisipasi netralitas kepala desa

Menurut dia, kerja sama antara Bawaslu dengan kepala daerah dapat membuat ASN mengerti mengenai posisinya yang boleh memilih, tetapi tidak boleh berkampanye.

"Semoga pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada 27 November dapat kita lakukan dengan baik dan dengan dukungan seluruh kepala daerah yang saya kira mempunyai keinginan yang sama untuk menjaga seluruh penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berlangsung dengan baik, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," harapnya.

Baca juga: Bawaslu RI ajak kepala daerah jaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Pada kesempatan itu, Bagja turut mengucapkan selamat berjuang melaksanakan tugas pengawasan pilkada kepada seluruh jajaran Bawaslu di daerah.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024, para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

Baca juga: Bawaslu sebut BKN gantikan KASN tindak lanjuti laporan pelanggaran ASN
Baca juga: Bawaslu minta bakal calon tahan diri sebelum masuk masa kampanye resmi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024