Jakarta (ANTARA) -
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang sering disebut sebagai Sukuk Negara, merupakan salah satu instrumen investasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
 
SBSN ini menjadi pilihan investasi yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam, dimana dalam prosesnya tidak terdapat unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maupun maysir (judi).
 
Tujuan utama penerbitan SBSN adalah untuk mendapatkan dana dari masyarakat dan investor yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan negara.
 
SBSN menawarkan imbalan yang diterima berupa sewa atau bagi hasil, sesuai dengan ketentuan akad diawal. Jenis akad yang digunakan untuk penerbitan SBSN yakni Ijarah, Musyarakah, Istishna', Mudarabah, dan akad syariah lainnya.
 
Investasi syariah ini relatif aman karena dijamin oleh pemerintah. Sehingga bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dengan prinsip syariah, dapat memilih SBSN.
 
Jenis Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara
 
Ada beberapa jenis Sukuk Negara yang telah tersedia, di antaranya sebagai berikut.
 
1. Sukuk Ritel

Sukuk Ritel (SR) adalah SBSN yang bisa dibeli oleh investor dengan nilai nominal yang terjangkau, biasanya dapat mulai harga Rp 1 juta.
 
Sukuk Ritel memiliki jangka waktu sekitar 3-5 tahun dan menawarkan imbal hasil tetap (Fixed Rate) yang dibayarkan secara berkala setiap bulan.
 
Sukuk ini sangat cocok untuk masyarakat yang ingin berinvestasi dengan modal kecil namun tetap mendapatkan imbal hasil yang pasti.
 
2. Sukuk Tabungan

Berbeda dengan Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan (ST) tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Namun, instrumen ini memberikan pilihan bagi investor untuk bisa mencairkan imbal hasilnya maksimal 50 persen sebelum jatuh tempo dengan syarat tertentu.
 
Sukuk Tabungan memiliki jangka waktu lebih pendek, sekitar 2-4 tahun dengan sifat Variable Rate atau tingkat imbal hasil yang mengambang.
 
Berdasarkan karakteristiknya, tidak jauh berbeda dengan Surat Berharga Negara yang konvensional. Hal ini hanya berbeda dari akad dan bentuk hasil yang didapatkan oleh investor yang menganut prinsip syariah.
 
Cara membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
 
Pembelian SBSN juga dapat dilakukan pada pasar perdana dan pasar sekunder.
 
Pada pasar perdana, dimana SBSN dijual pemerintah pertama kali langsung ke investor, sedangkan pasar sekunder SBSN dapat dijual atau dibeli oleh investor melalui mitra distribusi yang dipilih oleh pemerintah.
 
Membeli SBSN dapat dilakukan dengan mudah karena prosesnya bisa secara online. Berikut cara untuk membeli Surat Berharga Syariah Negara.
 
1. Pilih pasar pembelian
Untuk membeli SBSN, perlu memilih pasar pembelian yakni pasar perdana atau sekunder. Jika memilih pasar sekunder, harus memilih lembaga keuangan yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai mitra distribusi, seperti bank syariah, bank umum, atau platform investasi digital yang terdapat SBSN.
 
2. Registrasi
Setelah memilih pasar, perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Proses registrasi ini biasanya mencakup pengisian data pribadi dan pembukaan rekening jika belum memiliki nomor rekening seperti Single Investor Identification (SID), nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga. Pembuatan nomor rekening juga bisa dilakukan di mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah. Kemudian, investor memahami dan menyepakati syarat ketentuan yang berlaku.
 
3. Pemesanan
Setelah registrasi, Anda bisa langsung melakukan pemesanan produk investasi dan masukkan nominal investasi yang diinginkan. Pemesanan SBSN bisa dilakukan mulai dari Rp 1 juta dan kelipatannya sampai batas pembelian Rp 3 miliar.
 
4. Pembayaran
Setelah pemesanan berhasil, Anda akan menerima kode pembayaran yang dikirim melalui email. Pembayaran harus dilakukan sebelum jangka waktu yang ditentukan melalui ATM, Mobile Banking, atau teller hingga status pembayaran berubah menjadi completed order.
 
5. Konfirmasi bukti kepemilikan
Setelah pembayaran selesai, Anda akan dapat melalukan konfirmasi pembayaran dan mendapatkan bukti riwayat pembelian SBSN. Imbal hasil atau bagi hasil dari SNBN akan diterima secara rutin sesuai jadwal yang telah ditentukan.

​​​​​​​Baca juga: Pengertian dan manfaat sukuk atau obligasi syariah

Baca juga: Bank BJB tawarkan SBN Ritel Seri SR021 berkupon hingga 6,45 persen

Baca juga: WIKA siapkan pembayaran obligasi dan sukuk pada September 2024
 

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024