Djakarta, 16/9/1950 (ANTARA) - Oleh pihak polisi laut beberapa hari jl dipelabuhan Pasar Ikan telah dibeslag muatan dari sebuah perahu merk "Sri Laut" kepunjaan seorang bernama Kamil, berupa 50 bal kopra, 5 bal tjengkeh dan 2 bal koi, jang akan diselundupkan keluar Djawa dari Pasar Ikan.

Untuk pemeriksaan selandjutnja, pemiliknja kini ditahan oleh pihak polisi.

Perampokan di djalan Jacatra

Tuan Tjiang Wong Siong, ketika sedang duduk2 diserambi muka rumahnja pada djam 7.15 tadi malam, tiba2 didatangi oleh 3 perampok bersendjata pistol, jang setelah mengantjam akan menembak mati tuan rumah djika berani berteriak, merampok 2 koper barang2 pakaian/perhiasan seharga f 6000,-, uang kontak f800,- dan uang guntingan kanan f 2000,-.

Selesai dengan perbuatannja ini, kawanan tsb kemudian melarikan diri dengan sebuah truck jang tak diketahui nomornja di djalan Jacatra No.34.

Sebagaimana diketahui, djalan Jacatra jang letaknja dibilangan Djembatan Merah adalah suatu tempat jang sunji sepi, jang memberi kesempatan baik bagi golongan pendjahat mendjalankan rolnja.

Sumber: Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA

Baca juga: Untuk pertama kali ada rampok
Baca juga: Dirampok depan rumahnja
Baca juga: Antara Doeloe: Setelah merampok, tidur dirumah orang jang dirampok

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024