Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, menangkap dua pelajar di salah satu SMK swasta di Solo yang diduga sebagai kurir ganja, keduanya ditangkap bersama barang bukti sebanyak 14,3 kilogram.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah, di Solo, Senin, mengatakan, pihaknya sangat prihatin karena kedua pelaku tersebut masih pelajar yang diperalat oleh bandar narkoba.
Menurut dia, kedua tersangka tersebut yakni berniasial Mws (17) warga Jebres Solo dan Ry (18) warga Banjarsari Solo. Tersangka Mws ditangkap oleh petugas di sebuah kebun kosong di Banjarsari, Sabtu (10/5) sekitar pukul 01.00 WIB dan 30 menit kemudian membekuk Ry di rumahnya.
"Saat menangkap Mws menemukan barang bukti sekitar 13,3 kg ganja, satu handphone blackberry, dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI, sedangkan dari tangan Ry ditemukan satu bungkus ganja berat satu kg, satu timbangan, handphone Cross, satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi AD 5206 SU," katanya.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut dari hasil penyelidikan oleh petugas Satuan Narkoba Polresta Surakarta. Tersangka Mws di Jalan Ir. Sutami depan Taman Budaya Surakarta (TBS) Kentingan Jebres, pada Kamis (1/5) sekitar pukul 22.00 WIB, saat menerima penyerahan ganja sebanyak sebanyak 20 bungkus atau seberat sekitar 17 kg dari tersangka B yang kini masih buron.
Mws kemudian menyimpan barang tersebut di sekitar TBS Kentingan, Jebres. Tersangka Ry pada Jumat (2/5) sekitar pukul 13.00 WIB menjemput Mws untuk mengambil barang itu, dan dipindahkan penyimpanannya di sebuah kebun kosong di Banjarsari.
Kedua tersangka kemudian membawa barang tersebut ke sebuah kebun kosong di Temenggungan atau belakang RS PKU Surakarta, setibanya di lokasi benda haram itu dikeluarkan dari karung dan dimasukan ke dalam dua kardus.
"Kedua tersangka ini, diperintah B melalui telepon selulernya untuk mengantar barang haram ke beberapa lokasi yang ditetapkan. Polisi kemudian berhasil menangkap kedua pelaku dan barang bukti yang tersisa sekitar 14,3 kg ganja," katanya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengaku mendapat upah setiap mengantar barang haram tersebut sebesar Rp50 ribu. Uang itu dibagi dua tersangka dan keduanya sudah mendapatkan upah Rp350 ribu yang dikirim melalui ATM BRI.
Atas perbuatan tersebut, tersangka didakwa melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan pertama dalam bentuk tanaman dan atau menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan. Atau menerima Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika.
"Saya hanya diperintah menerima ganja oleh B untuk dikirimkan ke beberapa lokasi. Saya mendapatkan upah Rp50 ribu yang dibagi dua orang pada setiap pengantaran barang, dan sudah tujuh kali mengantar barang sebelum saya ditangkap polisi," kata Mws.
Kedua tersangka mengaku masih teman satu kelas di sebuah SMK swasta di Solo, dan sangat menyesali perbuatannya.
"Uangnya dibagi dua untuk jajan," kata Mws.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014