Jadi, sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa,
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan memberikan sanksi kepada para anggota pengurus yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa menyebut Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan kewenangan telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian terkait dengan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung di St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9), yang dianggap ilegal.

Dhaniswara mengatakan, pemberian sanksi ini berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub.

Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran," ujarnya.

Ia memaparkan bahwa klaim yang disampaikan oleh pihak penyelenggara Munaslub bahwa 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB mendukung.

Namun, hasil investigasi menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi.

Selain itu, Dewan pengurus menemukan bahwa ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub.

Berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, kata Dhaniswara, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai Anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.

Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangan dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).

Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).

"Jadi, sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa," kata Dhaniswara.

Dewan Pengurus telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai permohonan kepada pemerintah selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan sesuai UU nomor 1 tahun 1987 dan Keppres nomor 18 tahun 2022.

Selain itu, surat juga telah dikirimkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), yang berisi permohonan audiensi dan penundaan proses pembuatan Keputusan Presiden (Keppres) baru tentang Kadin Indonesia.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024