"Dalam hal ini perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Terkait dugaan kekerasan di perusahaan tersebut pada Sabtu (14/9), Disnakertransgi DKI Jakarta menugaskan Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertransgi DKI Jakarta bersama tim pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan.
Hari menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan data di laman (website) Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan tersebut telah melaporkan kondisi ketenagakerjaan terakhir pada 12 Juli 2024.
Baca juga: DKI perketat pengawasan ketenagakerjaan melalui DINAR
Selain itu ditemukan juga nama perusahaan yang mirip namun lokasinya berada di daerah Jakarta Selatan. Terkait dengan temuan tersebut, pihaknya akan melakukan konfirmasi kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Hari menyebutkan tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016.
Aturan tersebut telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 bahwa tindakan "represif pro justitia" dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Dinas Nakertransgi DKI Jakarta bersama Tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan lanjutan ke perusahaan terkait dugaan perusahaan melanggar aturan jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Dirjen HAM tegaskan perundungan di dunia kerja tak boleh ditoleransi
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan adanya laporan tersebut. Bos perusahaan "game art" dan animasi yang dilaporkan merupakan warga negara Hongkong.
Menteng Jakarta Pusat setelah dilakukan pengecekan ke TKP tersebut," kata Firdaus di Jakarta, Jumat (13/9).
Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra, menegaskan bahwa perundungan di dunia kerja tidak boleh ditoleransi.
Penegasan itu disampaikan Dirjen HAM menyusul dugaan perundungan yang terjadi pada perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat, Brandoville Studios, yang viral di media sosial.
"Jika benar demikian sebagaimana yang tengah ramai dibahas di X (dulu Twitter) ini, apalagi sampai ada ancaman terhadap nyawa pegawai, maka persoalan perundungan semacam ini tidak boleh dibiarkan," kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024