Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi jadwal sidang pengujian undang-undang pada pekan ini karena melakukan persiapan menghadapi sidang permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
"Untuk jadwal sidang PUU ditunda, hanya pengucapan putusan yang tidak ditunda," kata Panitera MK Kasianur Sidahuruk di Jakarta, Senin.
Dalam jadwal sidang MK tinggal mencantumkan jadwal pengucapan putusan Pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, putusan Pengujian UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 dan Pengucapan Putusan Pengujian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada 14 Mei 2014 pukul 14.00 WIB.
Sementara pelaksanaan beberapa sidang pengujian UU yang masih pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, jawaban pemerintah serta keterangan ahli, seperti pengujian UU Aparatur Sipil Negara yang dijadwalkan pada pekan ini ditunda setelah pelaksanaan sidang PHPU.
"Untuk sidang PUU jadwalnya setelah sidang PHPU," kata Kasianur.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri menegaskan bahwa pihaknya sudah siap menangani perkara sengketa pemilu 2014. "Kami sudah membuat gugus tugas untuk permohonan perkara. Semua sudah dipersiapkan dan adanya gugus tugas ini kami optimis satu tempat permohonan cukup, itu cepat prosesnya, dua jam selesai," kata Janedjri.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan majelis panel yang akan menangani perkara permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014.
Tiga panel sudah ditetapkan adalah Panel I terdiri atas Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai ketua didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adam sebagai anggota panel.
Panel II terdiri atas Wakil Ketua MK Arief Hidayat sebagai ketua panel didampingi Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai anggota, sedangkan Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sebagai ketua didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida dan hakim Konstitusi Aswanto sebagai anggota.
"Satu panel didukung oleh 36 panitera pengganti, peneliti, pengolah data, pranata komputer dan pengadministrasi persidangan. Mereka 24 jam nonstop siap memberikan pelayanan," tegas Janedjri.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014