Surabaya (ANTARA News) - Pengurus Persebaya belum mengambil sikap apapun terkait hasil putusan Komisi Banding PSSI, namun kemungkinan besar akan meminta pengampunan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid untuk lebih meringankan putusan tersebut. Hal itu ditegaskan Ketua Umum Persebaya, Arif Afandi, kepada wartawan di Surabaya, Jumat petang, menanggapi amar putusan banding yang disampaikan Komding yang menyatakan Persebaya dilarang bermain di Surabaya selama satu tahun. "Kami masih menunggu surat resmi dari PSSI dan belum akan mengambil sikap apapun. Namun kemungkinan ke arah sana (minta pengampunan, red) tetap ada," katanya usai rapat pleno pengurus Persebaya. Dalam amar putusan banding yang dibacakan Ketua Komding Muhammad Rusdi Taher di Jakarta, Jumat, disebutkan Persebaya dilarang melakukan pertandingan resmi di Kota Surabaya selama satu tahun. Putusan itu lebih ringan dari vonis Komisi Disiplin (Komdis) yang melarang Persebaya bertanding di seluruh wilayah Jawa Timur selama setahun. Putusan banding tersebut tidak menyebutkan apakah pertandingan di luar kota Surabaya tersebut bisa disaksikan penonton atau tidak, berbeda dengan putusan Komdis yang tegas menyatakan tanpa penonton. Sementara itu Bonek, yang sebelumnya dilarang masuk stadion di seluruh Indonesia selama tiga tahun, mendapat pengurangan hukuman menjadi hanya satu tahun. "Keputusan ini kami sepakati dengan bulat pada Kamis (28/9) malam dan telah mempertimbangkan aspek filosofis, psikologis dan yuridis," kata Rusdi Taher. "Persebaya tidak boleh menyelenggarakan pertandingan di Surabaya saja, karena `locus delicti` peristiwa 4 September itu terjadi di Stadion Gelora 10 November Surabaya. Mereka bisa bertanding di kota lain di Jawa Timur bila telah mendapat persetujuan dari semua pihak terkait, seperti pemilik stadion, aparat keamanan dan Badan Liga Indonesia," lanjutnya. Terkait putusan Komding tersebut, Arif Afandi berencana mengumpulkan pengurus 30 klub anggota internal Persebaya, Rabu (4/10), untuk dimintai masukan seputar masalah tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006