Jakarta (ANTARA) -
Surat Utang Negara (SUN) menjadi salah satu investasi yang aman untuk para Warga Masyarakat Indonesia (WNI) dan lembaga. SUN merupakan instrumen investasi yang diterbitkan langsung oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
 
Tujuan dana dari investasi SUN dikelola oleh pemerintah untuk anggaran pembangunan negara dan menjalankan program serta kebijakan negara.
 
Namun, dana tersebut sebagai utang negara yang akan dibayarkan kembali kepada pemilik SUN beserta bunga atau kupon pada waktu jatuh tempo yang sudah ditetapkan.
 
Dalam Surat Utang Negara (SUN) terdapat berbagai jenisnya, perlu dipahami sebelum membelinya. Apa saja contoh jenis Surat Utang Negara? Berikut penjelasannya beserta nilai dan bunganya.
 
Jenis Surat Utang Negara (SUN)
 
Ada beberapa jenis Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
 
1. Obligasi Negara
Obligasi Negara merupakan surat utang yang diterbitkan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
 
Nilai nominal obligasi bervariasi, biasanya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 miliaran, tergantung jenis obligasi yakni ada Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Saving Bond Ritel (SBR).
 
Obligasi Negara memiliki jangka waktu tertentu, mulai dari 2 tahun hingga 6 tahun. Misalnya, Obligasi Negara Ritel (Fixed Rate) memiliki jangka 3-6 tahun, dan Saving Bond Ritel (Variabel Rate) memiliki jangka 2-4 tahun.
 
2. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
SPN adalah surat utang dengan jangka waktu yang lebih pendek, yaitu kurang dari satu tahun atau maksimal 12 bulan.
 
Instrumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek. Karena jangka waktunya yang pendek, bunga atau kupon yang diberikan juga relatif lebih kecil dan lebih cepat dibayarkan dibanding obligasi jangka panjang.
 
Contoh perhitungan bunga pembelian Surat Utang Negara
 
Pada setiap tanggal yang ditentukan, pemerintah akan mengumumkan suku bunga pada tiap jenis investasi surat utang yang dimiliki investor. Pemilik SUN umumnya hanya dikenakan pajak sebesar 15%.
 
Perhitungan harga pembayaran per unit dapat dihitung seperti berikut
Pcs = (P x N) + AI
Keterangan:
Psc: harga setelmen per unit
P: harga bersih per unit Obligasi Negara (presentase sampai 2% dengan kelipatan 0,05%)
N: nilai nominal Obligasi Negara per unit.
AI: bunga berjalan per unit SUN
 
Bunga berjalan, dapat dihitung sebagai berikut.
AI = N x c/n x a/E
Keterangan:
c (tingkat kupon)
n (frekuensi pembayaran kupon dalam setahun
a (jumlah hari sebenarnya, dihitung sejak 1 hari sesudah tanggal dimulai periode kupon sampai tanggal setelmen)
E (jumlah hari sebenarnya, dihitung sejak 1 hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tangga pembayaran kupon berikutnya yakni pelaksanaan setelmen terjadi)
 
Misalnya, pada Obligasi Negara tanggal 27 Januari 2014 dengan nilai per unit Rp 1 juta dan kupon sebesar 10,00% per tahun. Jatuh tempo tanggal 15 Februari 2028 dan kupon dibayar tiap tahun pada tanggal 15 Februari dan 15 Agustus.
 
Pemerintah menyepakati harga bersih (clean price) sebesar 103,25% dan setelmen dilakukan tanggal 29 Januari 2014. Tanggal dimulai periode kupon sejak pada 15 Agustus 2013.
 
Maka perhitungan sebagai berikut.
P = 103,25%
N = Rp 1 Juta
c = 10%
n = 2 (tiap tanggal 15 Februari dan 15 Agustus setiap tahun)
a = 167 (mulai 16 Agustus 2013 dan terhitung sampai 29 Januari 2014)
E = 184 (mulai 16 Agustus 2013 sampai 15 Februari 2014)
 
Hitungan bunga berjalan
AI = Rp 1.000.000 x (10,00% / 2) x (167 / 184) = Rp 45.380,43 = Rp 45.380,00 (dibulatkan menjadi 0 rupiah karena dibawah 50 sen, jika diatas 50 sen dibulatkan menjadi Rp 1,-)
 
Harga setelmen per unit Obligasi Negara yang dibayar pemerintah sebagai berikut.
Psc = (103,25% x Rp 1.000.000) + Rp 45.380 = Rp 1.077.800

Sehingga pemerintah membayar pemilik SUN sebesar Rp 1.077.800
 
 

Baca juga: Ingin berinvestasi? Begini cara membeli Surat Utang Negara atau SUN

Baca juga: Apa yang dimaksud Surat Utang Negara atau SUN?

Baca juga: Cara daftar dan beli surat utang negara via Livin by Mandiri
 

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024