Jakarta (ANTARA) - Umat muslim tidak diperbolehkan atau haram memakan daging babi. Hal itu kerap menimbulkan pertanyaan, kenapa makan daging babi dilarang dalam Islam?

Pelarangan memakan daging babi sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an yang menyebutkan secara tegas tentang haram mengonsumsi babi, di antaranya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Baqarah [2]: 173).

Babi dan semua yang berhubungan dengannya haram dikonsumsi. Hal ini lantaran babi merupakan hewan yang najis dan kondisinya lebih buruk dari anjing, dilansir dari NU Online.

“Adapun babi adalah binatang najis karena kondisinya lebih buruk dari anjing, di samping itu dianjurkan untuk dibunuh bukan karena ia membahayakan, dan telah disebutkan oleh nash keharamannya. Jika anjing saja najis maka babi lebih najis. Sedangkan sesuatu yang lahir dari babi dan anjing atau salah satu dari keduanya adalah najis karena merupakan makhluk yang berasal dari yang najis, karenanya status hukumnya adalah sama,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam Asy-Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 47).

Selain itu, haram dalam mengonsumsi daging babi juga ditinjau dari segi kesehatan, lantaran babi dikenal sebagai hewan yang jorok dikhawatirkan banyak mengandung kotoran yang dapat menimbulkan penyakit. Sebagaimana menurut Tafsir Al Manaar menyatakan:

“Allah mengharamkan daging babi karena najis, sebab makanan yang paling disukainya (makanan favoritnya) adalah kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah, sebagaimana telah dibuktikan dengan pengalaman serta makan dagingnya termasuk sebab menularnya cacing yang mematikan. Ada juga yang menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap sifat iffah (menjaga kehormatan) dan cemburu (ghirah).” (Shohih Fiqh Sunnah, 2/339).

Babi merupakan salah satu hewan ternak yang mudah terkena penyakit atau bakteri yang bisa ditularkan ke manusia. Seperti tanea solium jenis cacing pita yang hidup dalam daging babi. Telur cacing ini berjumlah ribuan dan tiap telur mengandung larva. Apabila dikonsumsi dikhawatirkan menimbulkan penyakit parasit pada manusia yakni terjangkit penyakit cacing pita.

Baca juga: Perspektif halal haram dalam pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan

Baca juga: Apakah main saham haram dalam Islam?

Baca juga: Cek fakta, terdapat kandungan darah babi dalam filter rokok

 

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024