Padang (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Cabang, Kota Padang, menegur ratusan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk perlindungan keselamatan kerja.
"Sejak Januari hingga awal Mei 2014 telah ditegur ratusan perusahaan yang beroperasi di lima daerah Kota Padang, Pariaman, Kabupaten Padangpariaman, Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Padang, Aland Lucy Pattity, di Padang, Senin.
Ia menjelaskan, surat teguran pertama yang diberikan kepada ratusan perusahaan tersebut menyangkut kewajibannya memenuhi hak tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dan setelah surat pemberitahuan pertama dilayangkan pada 348 perusahaan itu, sebutnya, hanya 184 perusahaan saja yang segera menunaikan kewajibannya itu. Dan sisanya sebanyak 164 perusahaan lagi masih belum,"ungkapnya.
Untuk 164 perusahaan itu, BPJS Ketenagakerjaan sudah melayangkan surat pemberitahuan kedua. Jika masih juga belum merealisasikan hak tenaga kerjanya itu, maka kami rekomendasikan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk memberikan sanksi.
"Sesuai UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS, menegaskan dengan keras bahwa perusahaan wajib memenuhi hak para tenaga kerja atau karyawannya. Jadi tidak ada istilah kata menunggak bagi perusahaan untuk menunaikannya, kecuali apabila perusahaan itu masuk kategori perusahaan non aktif,"tegasnya
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menerapkan sanksi kepada perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau lalai membayarkan iuran pegawainya.
"Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik meliputi, perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunn (IMB),"ungkapnya.
Pewarta: Derizon Yazid
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014