"Secara resmi akan kami daftarkan gugatan pemilu ke MK hari ini (12/5) sekitar pukul 13,00 Wita. Ini bentuk keseriusan Golkar dalam menyelesaikan setiap pelanggaran Pemilu di Sulbar melalui proses hukum," kata tim kuasa hukum Golkar Provinsi Sulawesi Barat Kamiruddin Al Islam Tm, SH saat dihubungi di Mamuju,Senin.
Ia mengatakan, Golkar serius dalam melakukan gugatan ke MK dan seluruh berkas laporan telah dilengkapi untuk segera diajukan ke MK.
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulbar, Muslim Fattah mengatakan, Pemilu 2014 menjadi yang terburuk dibandingkan pemilu sebelumnya.
Pelanggaran pemilu di Sulbar berlangsung terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan partai politik tertentu. Hal ini, katanya, tidak boleh dibiarkan terjadi karena akan merusak sistem serta nilai-nilai yang hendak dicapai dalam berdemokrasi.
"Kita ingin mencapai proses demokrasi yang baik. Nah, jika demokrasi yang kita laksanakan masih diwarnai politik transaksional, kekerasan, intimidasi dan termasuk melakukan kejahatan pemilu yang didesain secara sistematis maka demokrasi itu akan rusak. Jika demokrasi rusak maka masyarakat kita juga akan ikut rusak," katanya.
Muslim mengatakan, kecurangan pelaksanaan Pemilu inilah yang menjadi rujukan partai beringin membawa masalah ke MK dan Partai Golkar memiliki 28 bukti adanya pelanggaran pemilu.
Sebelumnya, tim advokasi hukum Golkar Sulbar, Amirullah Tahir, mengatakan, ada 28 poin pelangaran yang terjadi di kabupaten Mamuju yang dilakukan oleh penyelengara pemilu dari tingkat KPPS hingga KPU provinsi.
"Laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu Sulbar terdiri dari 28 poin dugaan pelangaran yang di lakukan oleh penyelengara dari tingkat KPPS, TPS, PPK, KPU Kabupaten Mamuju dan KPU sulbar," ungkapnya.
Ketua DPRD Golkar Sulbar, Anwar Adnan Saleh yang juga Gubernur Sulbar mengatakan, selama pemilu dirinya telah mendapatkan laporan bahwa telah terjadi penggelembungan suara Pemilu di Mamuju yang harus diselesaikan secara hukum melalui MK.
"Pelanggaran Pemilu berupa penggelembungan suara tak boleh dibiarkan dan harus diselesaikan secara hukum demi tegaknya demokrasi di negeri ini," katanya.
Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014