Biak (ANTARA News) - Kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor Leni Silaban SH mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum tentang "politik uang" dilakukan caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ir Akmal Bahri tidak bisa dilanjutkan karena tak cukup bukti valid.
"Petunjuk diberikan Jaksa untuk kelengkapan berkas perkara tidak dapat dipenuhi penyidik Polres sehingga batas waktu penanganan perkara pidana pemilu 14 hari telah lewat," ujar Leni Silaban di Biak, Senin,
Ia mengakui berdasarkan hasil keterangan saksi ibu Mely sama sekali tidak memberikan bukti kuat akan keterlibatan caleg PPP pada kasus "politik uang" saat pencoblosan pemilu 9 April 2014 di daerah pemilihan dua Distrik Samofa.
Setelah perkara dugaan politik uang dipelajari disertai bukti yang diajukan, menurut Leni, maka kasus pidana pemilu caleg PPP tidak bisa diteruskan ke proses hukum sesuai aturan.
"Kejaksaan pada kasus tindak pidana pemilu telah melanjutkan kasus pencoblosan berulang-ulang di Desa Wari dan Desa Waromi Distrik Biak Utara ke Pengadilan Negeri untuk bisa disidangkan," ujarnya.
Untuk kasus tindak pidana pencoblosan berulang-ulang saat pemilu di Desa Wari, lanjut Leni, tersangkanya Kades Jermias Kapisa.
Sedangkan satu berkas pidana pemilu Desa Waromi dinyatakan lengkap, lanjut Leni, atas nama tersangka Steven Rumabar dan Dodi Mudumi.
"Berkas perkara pidana pemilu desa Waromi akan dilimpahkan ke Pengadilan setelah satu tersangka DM kembali ke Biak," ujar Leni.
Pada pemilu 9 April 2014 kasus pidana pemilu dilaporkan sebanyak empat kasus namun tidak semua laporan menyertai bukti kuat untuk diajukan ke persidangan. (M039)
Pewarta: Muhsidin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014