Cibinong (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bogor telah melimpahkan berkas perkara video asusila ustad ke Kejaksaaan Negeri setempat terhitung sejak sepekan lalu.

"Berkas tahap satu telah kita limpahkan seminggu yang lalu ke pihak Kejaksaaan Negeri Cibinong, saat ini penyidik masih menunggu apakah dinyatakan lengkap atau belum," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto, saat dihubungi di Bogor, Minggu.

AKP Didik mengatakan, saat ini pihaknya menunggu P19 atau hasil koreksi dan penelitian dari Kejaksaan atas berkas yang telah dilimpahkan Polres Bogor.

"Terhitung 14 hari masa berkas dilimpahkan untuk dikembalikan, apakah dinyatakan lengkap atau belum. Dan menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk dilengkapi," ujar Didik.

Menurut Didik, pihaknya telah menetapkan dalam kasus video asusila ustad yang menggegerkan warga Kabupaten Bogor tersebut terdapat dua tersangka yakni SS selaku pemeran pria dan Acai yang merupakan supir SS sebagai penyebar video asusila.

Video asusila ustad ini sempat menggemparkan warga Bumi Tegar Beriman karena diperankan oleh pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor.

Berita beredarnya video asusila ustad berawal di wilayah Puncak, Cisarua. Hal ini menimbukan kemarahan warga dan juga alim ulama setempat yang pada Rabu (12/3) melakukan pertemuan untuk mendesak MUI mengambil tindakan tegas terhadap kejadian tersebut.

Tepat di hari Kamis (13/3), MUI menyatakan sikapnya dengan memberhentikan SS secara tidak hormat dari kepengurusannya di MUI dan DKM Musjid Baitul Faizin.

Selain menjabat sebagai pengurus MUI, dan Ketua DKM, SS juga memegang jabatan sebagai ketua BAZ Kabupaten Bogor.

SS berhasil ditangkap setelah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. Setelah mengamankan SS, polisi juga memburu Acai supir SS yang diduga menjadi penyebar video tersebut.

Dalam keterangannya SS mengaku membuat video tersebut untuk koleksi pribadi. Sementara dua pemeran wanita di dalam video tersebut bukanlah istri dari SS. (LR)

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014