Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan seluruh proses pengadaan layanan ibadah haji 2024 di Arab Saudi telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI Subhan Cholid melalui keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut dia, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut," katanya.

Sesuai tugas dan fungsinya, Subhan menjelaskan pihaknya memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jamaah haji di Arab Saudi, di antaranya akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.

Baca juga: Menag kunjungi Arab Saudi untuk membahas persiapan ibadah haji 2025
Baca juga: Menag persilakan DPR buka penyelidikan dugaan konspirasi haji


Adapun tahapan pelaksanaan penyediaan, lanjutnya, meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.

Selanjutnya, ungkap Subhan, tim akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, dan kemudian PPK menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi.

"Nah, untuk diketahui juga di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka," ujarnya.

Di samping itu, Subhan mengungkapkan setiap tahapan pengadaan layanan juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal, juga pengawas eksternal oleh BPK.

"Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut," ucapnya.

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024