Medan (ANTARA News) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rumah susun sederhana milik Pemerintah Kota Sibolga seluas 7.171 meter persegi senilai Rp5,3 miliar tahun anggaran 2012.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama dihubungi di Medan, Minggu, mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi Januar Efendi Siregar mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Sibolga tahun 2012.

Pemeriksaan saksi tersebut, menurut dia, dilakukan selama beberapa jam di sebuah ruangan pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Senin (5/5) siang.

"Saksi Januar diminta keterangan atas kasus tersangka AL, pemilik tanah rusunawa Sibolga," ucap Chandra.

Dia menyebutkan, saksi Januar juga telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumut, namun belum pernah diperiksa penyidik.

"Kejati Sumut menetapkan JES dan AL sebagai tersangka, Jumat (15/11),dan diduga bekerja sama melakukan penggelembungan harga nilai pembelian tanah di Jalan Merpati, Kecamatan Sibolga Selatan," ujar juru bicara Kejati Sumut.


Pemeriksaan Delapan Saksi

Data yang diperoleh di Kejati Sumut, hingga kini tercatat delapan orang saksi dimintai keterangan dugaan kasus korupsi tanah rusunawa Sibolga, dan bebeberap diantaranya, M Zubir bendahara PPKAD Sibolga.

Kemudian, saksi Edi Johan Lubis, Kepala Bappeda Sibolga, Sori Tua Hasibuan mantan Kadis PPKAD Sibolga, Perlindungan Tandauli, pemilik tanah rusunawa, Irfan Ridho Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Kota Sibolga, dan saksi Indra Sakti Kabid Perbendaharaan PPKAD Kota Sibolga.

Saksi Muhammad Sugeng Sekda Kota Sibolga sebagai Ketua Pengadaan Tanah Rusunawa, dan Thamrin Hutagalung, mantan Kepala Dinas PU Kota Sibolga Anggota Pengadaan Tanah.

Sugeng diperiksa sebagai Ketua Pengadaan Tanah Rusunawa di Sibolga, dan Thamrin juga Anggota Pengadaan Tanah. (*)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014