Jakarta (ANTARA News) - A Seng, buronan kasus pembalakan hutan di Sumatera Utara (Sumut), menyerahkan diri ke perwakilan kepolisian (LO/Liasion Officer) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (28/9), dan kini dibawa ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut untuk menjalani pemeriksaan. "A Seng ini buronan pembalakan hutan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sejak tahun 2005," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Paulus Purwoko, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, setelah menyerahkan diri ke LO di Malaysia, A Seng segera diterbangkan ke Medan, dan kini masih dalam pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Namun, Purwoko belum bisa menjelaskan rincian kasus yang melibatkan A Seng, termasuk jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat pembalakan hutan itu. Purwoko menyatakan, kasus A Seng tidak terkait dengan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan hutan yang tertangkap di Beijing, China, beberapa waktu yang lalu. "Kasus A Seng terpisah dengan Adelin Lis," katanya menegaskan. A Seng ditangkap polisi saat Operasi Hutan Lestari (OHL) pada 2005 oleh Polda Sumut. Di Simalungun, polisi menetapkan 53 tersangka, termasuk A Seng, namun ia kabur sehingga menjadi buronan Polda Sumut sejak September 2005. Di Malaysia, A Seng menyerahkan diri ke LO KBRI bernama Kombes Pol Sulistyo, dan lokasi penyerahan diri di Penang, Malaysia. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006