Padang, (ANTARA News) - Dua anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, Li (45) dan Ma (42), ditahan Polres setempat itu, Jumat pagi, karena diduga menjadi otak perambahan di kawasan hutan lindung tanpa izin. Perambahan terjadi di Kecamatan Talamau Pasbar dan telah berlangsung sejak Mei sampai Juni 2006, akibatnya tujuh hektare areal hutan itu telah siap dirambah, kata Direktur Reskrim Polda Sumbar, Kombes (Pol), Rana Swayadana, di Padang, Jumat. Penahanan itu, karena mereka diduga sebagai aktor intelektual dibalik perambahan hutan lindung tersebut. Selain itu, tindakan yang para tersangka tanpa mengantongi izin dari dinas terkait, akibatnya perambahan yang dilakukan melanggar pasal, 50 ayat 3 huruf, a,b,c UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dengan pasal yang dilanggar, maka ke dua anggota legilatif itu diancam minimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Penahanan dilakukan karena cukup kuat dugaan tidak memiliki kelengkapan izin untuk melakukan pembukaan hutan di daerah itu. Selain itu, penahanan agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus tersebut, ujarnya. Selanjutnya untuk mempermudah proses penyidikan dalam penanganan kasus pembalakan liar pada kawasan hutan lindung itu," katanya. Terkait kerugian negara atas perbuatan dua oknum ini, belum dapat di rinci, karena masih dalam pengembangan proses penyidikan Polres Pasbar. "Sejumlah barang bukti telah disita berupa mesin sinso (mesin penggergaji kayu), dan sejumah dokumen yang tidak sah tersebut," ujarnya. Dua oknum DPRD itu, telah menyuruh belasan buruh untuk merambah hutan lindung, guna mengambil kayu didalamnya, juga diduga untuk pembukaan lahan perkebunan baru. Namun, jenis tanaman perkebunan yang akan dikembangan belum diketahui, tetapi warga sekitar kawasan hutan lindung protes atas tindakan oknum DPRD tersebut. Rana mengatakan, dalam kasus yang berbeda juga telah ditahan, Dt.Sy (61) oknum DPRD Pasbar, pada Agustus 2006, kerena telah melakukan tindak penyimpangan dana koperasi kebun kelapa sawit plasma petani setempat. "Tersangka selaku ketua koperasi seharusnya membagikan dana hasil produksi kebun sawit plasma tersebut pada petani, tetapi dana dimasukkannya ke rekening pribadinya senilai Rp6 miliar," ujarnya dan menambahkan, tindakan yang dilakukan Dt.Sy telah bertentangan dengan hukum dan menguntungkan diri sendiri.(*)

Copyright © ANTARA 2006