Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mensyaratkan calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 adalah petugas yang mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugasnya.

"Isu kesehatan masih menjadi perhatian utama, sehingga kami berharap dukungan pemerintah daerah disamping memastikan bahwa penyelenggara dalam hal ini petugas KPPS sebelum bertugas dalam keadaan mampu secara jasmani dan rohani," kata Ketua KPU Bantul Joko Santoso di Bantul, Senin.

Menurut dia, syarat calon KPPS untuk Pilkada 2024 yang pendaftaran dimulai pada 17 sampai 21 September itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan dari dokter maupun puskesmas setempat, ditambah pemeriksaan tensi, kadar gula dan kolesterol.

"Kami harap pemerintah daerah memberikan diskon biaya pengurusan surat keterangan sehat oleh puskemas, hal ini sebagai wujud pengharapan kepada masyarakat yang sudah berkenan untuk mendaftar menjadi petugas KPPS," katanya.

Dengan demikian, kata dia, petugas KPPS ke depan dalam menjalankan tugas dapat memberikan pelayanan terbaik, terutama saat proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024.

"Disamping isu kesehatan, kami juga menekankan petugas penyelenggara pemilihan harus bersikap imparsial, tidak memihak kepada salah satu peserta, netralitas dan integritas penyelenggara menjadi hal yang tidak boleh untuk ditawar tawar, ini menjadi harga mati," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul Wuri Rahmati mengatakan, dalam rekrutmen KPPS Pilkada Bantul, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan internal badan ad hoc baik panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

"Koordinasi untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme rekrutmen badan KPPS, penjelasan ini menjadi penting karena yang akan langsung memberikan pelayanan pendaftaran saat di TPS nantinya adalah KPPS," katanya.

Dia mengatakan, calon anggota KPPS mulai 17 sampai 21 September bisa datang ke kelurahan dengan membawa syarat-syarat, yaitu surat pendaftaran yang bisa diambil di PPS, daftar riwayat hidup, foto copy identitas KTP, ijazah terakhir minimal SMA sederajat dan surat pernyataan bermeterai.

Dyarat menjadi KPPS adalah WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdioisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani dan rohani, pendidikan paling rendah SMA, tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

"Disamping melakukan penguatan ke internal, kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Pemda Bantul, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, OPD terkait untuk memberikan pemahaman mekanisme rekrutmen, dan syarat yang diperlukan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk kebutuhan anggota KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Kabupaten Bantul sebanyak 10.409 petugas, dan sebanyak 2.974 petugas ketertiban yang berasal dari linmas kelurahan.

Baca juga: KPU Sumut butuh 176.561 anggota KPPS di Pilkada 2024
Baca juga: KPU Jatim upayakan calon KPPS tidak melebihi usia 50 tahun


Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024