"Pilkada harus dibiarkan berjalan dengan alamiah, agar terjadi kontestasi yang sehat diantara kandidat. Biarkan rakyat memilih sesuai kehendak mereka,"
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Development Research (IDR) Fathorrahman Fadli mengatakan Pilkada Serentak 2024 harus bebas dari intervensi birokrasi pemerintah dan aparat yang berpotensi memicu keributan di mana akan mengganggu stabilitas keamanan nasional.

"Pilkada harus dibiarkan berjalan dengan alamiah, agar terjadi kontestasi yang sehat diantara kandidat. Biarkan rakyat memilih sesuai kehendak mereka," kata Fathorrahman dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurutnya, pilkada adalah mekanisme seleksi para calon pemimpin daerah yang kelak akan bertugas memajukan daerahnya masing-masing.

Oleh karena itu, jangan sampai rakyat memilih sosok yang tidak tepat dan bermasalah.

Ia juga mengimbau agar kelompok politik yang tergabung dalam KIM Plus tidak memaksakan kehendak terlalu jauh.

"Misalnya ada tokoh yang bagus, namun mereka halangi dengan berbagai cara agar tidak jadi. Biarkan demokrasi lokal itu tumbuh dan berkembang secara sehat," ujarnya.

Fathorrahman menambahkan pilkada merupakan saringan politik yang seharusnya terbebas dari intimidasi. Dengan demikian akan lahir para pemimpin yang peduli pada rakyatnya.

Dirinya menyebut pemimpin yang baik akan melindungi dan bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan bersama seluruh rakyat.

"KPU sebagai badan penyelenggara pemilihan kepala daerah harus didorong agar tetap bersikap profesional dan independen. Hal ini penting dalam menjaga demokrasi," jelas dia.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024