Jakarta (ANTARA) - Surat Utang Negara atau SUN, merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk meminjam dana dari masyarakat atau institusi, berupa rupiah atau valuta asing.

Dalam surat utang negara, pemerintah berjanji untuk membayar kembali jumlah pokok utang pada tanggal jatuh tempo dan memberikan bunga secara periodik selama masa utang.

Surat utang negara sering kali digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan atau menutupi defisit anggaran negara. Adapun, jenis dari surat utang negara di Indonesia adalah Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

Surat utang ini memiliki berbagai tujuan dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, seperti untuk membiayai proyek-proyek pemerintah, menutupi defisit anggaran, atau mengelola utang negara dengan cara yang efisien dan terencana.

Dasar hukum yang mengatur surat utang negara memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya, sementara kegunaan surat utang membantu pemerintah dalam berbagai aspek fiskal dan ekonomi. Selain itu, Surat Utang Negara diterbitkan dalam dua jenis bentuk, yaitu warkat dan tanpa warkat.

Lantas apa dasar hukum dan tujuan dari penerbitan surat utang negara? Simak, penjelasan berikut ini untuk memahami keduanya.

Dasar hukum surat utang negara

Dasar hukum Surat Utang Negara (SUN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara atau UU 24/2002. Dengan adanya UU 24/2002, sejumlah kepastian hukum muncul, antara lain:

1. Penerbitan SUN hanya untuk tujuan tertentu.

2. Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo.

3. Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan kepada Bank Indonesia terlebih dahulu.

4. Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang.

5. Memberikan sanksi hukum terhadap pemalsuan dan penerbitan SUN oleh pihak yang tidak berwenang.

Tujuan penerbitan surat utang negara

Surat utang negara memiliki berbagai kegunaan penting bagi pemerintah dan penerbitan SUN dilakukan untuk tujuan tertentu. Tujuan ini tertulis pada Pasal 4 UU 24/2002 menjelaskan bahwa tujuan Surat Utang Negara diterbitkan, antara lain:

1. Membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

2. Menutup Kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari rekening kas negara dalam satu tahun anggaran.

3. Mengelola portofolio utang negara. Baca juga: Pasar obligasi RI diprediksi beri imbal hasil 15 persen di 2024-2025

Baca juga: Pemerintah menilai minat investor pada lelang SUN masih cukup solid

Baca juga: Pemerintah serap Rp22 triliun dari lelang tujuh surat utang negara


Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024