Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum yang menarik pada hari Minggu (15/9) telah diwartakan di kanal Hukum, mulai dari revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) hingga Polisi Sukabumi, Jawa Barat, tangkap tujuh penipu modus penggandaan uang.
Berikut sejumlah berita yang masih menarik untuk disimak kembali menemani pagi hari Anda.
1. Dirjen HAM: Revisi UU SPPA perlu untuk perjelas aturan bagi ABH
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menyebut, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diperlukan untuk memperjelas aturan bagi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Dengan penyesuaian ini, diharapkan anak yang terlibat dalam kejahatan dapat mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif, sementara hak-hak korban juga tetap terjaga,” ucap Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Selengkapnya di sini
2. Polres Kapuas Hulu-Kalbar tertibkan tambang emas ilegal
Pontianak (ANTARA) - Aparat penegak hukum dari Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu.
"Penertiban dilakukan dengan cara membakar peralatan tambang yang ditemukan di lokasi Rantau Penawan, yang ditinggalkan oleh para pelaku penambangan," kata kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, di Kapuas Hulu, Minggu.
Berita selengkapnya di sini
3. Tim SAR gunakan drone cari WNA Rusia yang hilang di Gunung Rinjani
Mataram (ANTARA) - Tim SAR gabungan menggunakan drone untuk melakukan pencarian warga negara asing (WNA) bernama Mordovina Alexandra (44) asal Rusia yang hilang saat mendaki Gunung Rinjani secara ilegal.
"Sejak hari Jumat (13/9) kami lakukan penyisiran jalur Senaru," kata Kepala SAR Mataram Wahyu di Mataram, Minggu.
Selengkapnya di sini
4. Polisi Sukabumi Kota tangkap komplotan penipu modus penggandaan uang
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap tujuh terduga pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar.
"Tujuh pelaku tersebut berinisial S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54). Mereka ditangkap di Ciwalen, Kabupaten Cianjur pada Minggu sekitar pukul 04:00 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Minggu.
Selengkapnya klik di sini
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024