Kami telah mengajukan cuti selama masa kampanye, mulai 25 September sampai 23 November 2024
Ngawi (ANTARA) - Duet petahana, yakni Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupat Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengajukan cuti selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 setempat ke Gubernur Jawa Timur.
Bupati Ngawi Ony Anwar mengatakan pengajuan cuti telah diserahkan ke Pemprov Jatim pada Sabtu (7/9/2024). Kemudian SK persetujuan cuti duet petahana tersebut turun hari Kamis (12/9/2024).
"Kami telah mengajukan cuti selama masa kampanye, mulai 25 September sampai 23 November 2024," ujar Bupati Ngawi Ony di Ngawi, Minggu.
Surat tersebut berisi tentang penegasan pengajuan cuti di luar tanggungan negara pada kepala daerah aktif saat maju sebagai peserta pilkada. Sementara nantinya jalannya pemerintahan diambil alih penjabat sementara yang ditunjuk Pemprov Jatim.
Baca juga: Pengamat: Kotak kosong jadi bahan evaluasi parpol perkuat kaderisasi
Baca juga: KPU Magetan ajak warga gunakan hak pilih dengan kirab maskot pilkada
Koordinator Divisi Teknis KPU Ngawi Muhammad Prasetyo Nugroho mengatakan belum ada Peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye Pilkada 2024 dari KPU RI.
"SK terkait keputusan hasil pengajuan cuti itu harus diserahkan ke kami maksimal hari pertama masa kampanye," katanya.
Dia menekankan cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan. Hal itu karena ada beberapa larangan seperti menggunakan fasilitas negara.
Pilkada 2024 di Kabupaten Ngawi diikuti satu pasangan calon yakni bakal calon Bupati Ngawi dan bakal calon Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono - Dwi Rianto Jatmiko. Pasangan tunggal petahana ini diusung semua parpol yang ada di Kabupaten Ngawi, di antaranya PDIP, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, PKS, PSI, Hanura, dan Golkar.
Baca juga: KPU Jatim upayakan calon KPPS tidak melebihi usia 50 tahun
Baca juga: Khofifah mohon doa restu muslimat NU untuk maju Pilkada Jatim
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024