Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu ini belum menerima berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif yang telah ditetapkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum pada Jumat malam (9/5).
"Belum ada (berkas parpol dan caleg masuk ke MK). MK memberi kesempatan selama 3x24 jam sejak penetapan KPU," ucap Humas MK Kencana Suluh, di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, MK memberikan batas waktu hingga Hari Senin (12/5) agar parpol dan calon anggota legislatif untuk mengajukan permohonan PHPU.
Sebelumnya, Ketua MK, Hamdan Zoelva menyatakan hanya pemimpin partai politik peserta Pemilu 2014 yang bisa mengajukan permohonan PHPU ke MK. Dengan demikian, walau ada kemungkinan dua caleg dalam satu parpol bersengketa, tetap harus melalui persetujuan pemimpin parpolnya.
"Yang ajukan harus pemimpin parpol, tidak boleh datang sendiri-sendiri. Caleg dari partai, dapil, kan bisa saja internal di satu partai bisa ribut. Siapa peroleh suara terbanyak? Itu hanya bisa ditangani MK jika ada persetujuan dari parpol dan ditandatangani pemimpin parpol," kata Hamdan, di Jakarta, Jumat (9/5).
Sesuai aturan, para pihak yang ingin mengajukan perkara PHPU anggota DPD, DPR, dan DPRD adalah anggota parpol dan perseorangan caleg DPR dan DPRD yang telah memperoleh persetujuan tertulis dan permohonannya diajukan parpol.
"Ya selesaikan secara internal. Kalau parpol sudah tidak sanggup, silakan bawa ke sini, akan kami bantu," kata Hamdan.
Ia menambahkan, MK juga tidak bisa memerkarakan praktik politik uang karena kewenangannya hanya pada hasil pemilu. Selain itu, pembuktian politik uang dapat memengaruhi perolehan suara cukup sulit, seperti PHPU 2009, ketika MK hanya mengabulkan 10 persen dari 600 permohonan yang masuk.
Sementara itu, pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan sepanjang MK memproses PHPU dengan jujur dan adil, maka tidak ada bedanya antara Marzuki Alie dengan tokoh caleg lain yang berprofesi misalnya sebagai tukang sol sepatu.
"Siapapun mereka yang mengajukan PHPU ke MK disebut sebagai Pemohon. MK tidak melihat lagi apa jabatan dan status sosial dari Pemohon. Semua pemohon, siapapun dia, diberikan kedudukan hukum dan akan diperlakukan secara sama. Itu prinsip dasarnya," ucap Said.
Namun, kata dia, perlakuan berbeda akan diterima petinggi Partai Demokrat itu saat yang bersangkutan meminta alat bukti kepada partainya.
"Jadi, orang seperti Marzuki Alie itu hanya lebih beruntung dalam soal mengumpulkan alat bukti dibandingkan dengan caleg lain yang bukan pengurus, tetapi dia tidak akan dipandang lebih istimewa dari caleg lainnya oleh MK," ujar Said.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014