Jakarta (ANTARA News) - Pusat Reformasi Pemilihan Umum (Cetro) menilai bahwa penggabungan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD), dan merupakan wewenang pembuat undang-undang untuk mengaturnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan mengenai hal itu, dan bahkan berpendapat bahwa sebaiknya Pilkada tidak dipisahkan dari Pemilu. Pemisahan justru akan memperumit penyelenggaraan Pilkada, seperti yang terjadi selama ini, kata Cetro dalam pernyataan persnya yang diterima ANTARA News di Jakarta, Jumat.
Pendapat Cetro itu menanggapi pendapat pemerintah bahwa Pilkada bukanlah Pemilu, dan pengaturan penyelenggaraan Pilkada harus diatur terpisah atau tidak berada di dalam Rancangan Undang Undang Penyelenggara Pemilu (RUU PP).
Mengenai ketidaksetujuan pemerintah dengan struktur organisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada saat ini dan hirarkis dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, Cetro berpendapat, eksistensi KPU harus sesuai dengan UUD Pasal 22E ayat 5.
Dengan kata lain, KPU harus bersifat nasional, tetap, mandiri. Semua itu diwujudkan dengan struktur organisasi KPU yang berada dan bersifat hirarkis dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota secara tetap.
Personel penting KPU, seperti sekretaris jenderal, tidak harus berasal dari pegawai negeri sipil, namun perhatian utama sebaiknya diberikan kepada profesionalitas, keahlian dan integritas calon.
Guna menjamin loyalitas dan minimnya ruang intervensi, Sekjen dan para sekretaris hendaknya dipilih, diangkap dan diberhentikan oleh dan bertanggungjawab kepada anggota KPU, demikian Cetro.
Seperti halnya Pemilu, Pilkada pun diselenggarakan oleh KPU dengan struktur organisasinya sampai di daerah yang bersifat tetap dan mandiri.
Dalam proses pembahasan RUU PP yang sedang berlangsung saat ini, Cetro mengharapkan pendapatnya dapat diakomodasi dan UU PP yang baru dapat segera disahkan.
Kekhawatiran molornya waktu penyelesaian undang-undang ini muncul kembali, karena pemerintah belum mampu menyampaikan Daftar Isian Masalah (DIM).
Daftar tersebut direncanakan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR pada 5 Oktober 2006, sehingga pembahasan substansi RUU PP berdasarkan DIM pemerintah baru akan dilakukan pada 11 Oktober 2006, demikian Cetro. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006