Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono mengakui pada saat dirinya menjabat Gubernur Bank Indonesia tahun 2008--2009, dalam rapat besar di kantor Wapres Jusuf kalla saat itu dirinya tidak menyampaikan keadaan Bank Century yang mengalami kalah kliring.

"Pada tanggal 20 November 2008 dalam rapat di kantor Wapres, saudara mengatakan bahwa keadaan ekonomi kita kuat dan tidak ada permasalahan, apakah itu benar?" tanya jaksa penuntut umum Guntur Ferry dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.

"Itu adalah rapat di kantor Wapres, yang hadir banyak termasuk Menteri Keuangan dan saya sebagai Gubernur BI diundang. Saya tidak ingat apa yang disampaikan menteri lain tapi yang saya sampaikan situasi moneter kita... Saya tidak mengeluarkan kata gawat tapi tertekan, ada contoh-contoh yang saya sampaikan seperti kurs melonjak sampai Rp12 ribu lebih, likuiditas mandek, pinjam meminjam antarbank mandek, jadi yang disampaikan bukan baik-baik saja dan itu ada notulennya," kata Boediono.

Boediono bersaksi untuk terdakwa mantan deputi Gubenur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya.

"Apakah disampaikan masalah Bank Century?" tanya Guntur Ferry.

"Tidak, karena kalau disampaikan pada rapat itu sama saja bunuh diri. Kalau tersebar ada bank yang kesulitan likuiditas maka akan terjadi rush. Tapi dari awal saya berkoordinasi dengan menteri keuangan selaku ketua KSSK sejak 13 November dan sejak bu Sri Mulyani datang ke tanah air kami lakukan rapat konsultasi mengenai masalah ini," ungkap Boediono.

Padahal dalam kesaksian pada Kamis (8/5), Jusuf Kalla mengatakan bahwa BI melaporkan kondisi ekonomi Indonesia baik-baik saja.

"Itu rapat tanggal 20 November Gubernur BI tidak mengatakan sama sekali keadaan baik-baik saja, sama sekali tidak," tegas Boediono.

Bahkan sebelumnya pada 13 November, Boediono melaporkan keadaan Bank Century kepada Jusuf Kalla secara personal melalui telepon.

"Tanggal 13 November, JK menelepon saya, beliau telepon tentang Bank Century. Saya katakan sedang ditangani pak dan beliau memberi pesan, pesannya adalah OK ditangani tapi jangan melebihi amanat dari perppu dan saya juga menyampaikan ini pada rapat dewan gubernur tanggal yang sama. Setelah itu saya juga laporkan ke Wapres bahwa tidak ada rush di beberapa cabang Bank Century," tambah Boediono.

Padahal tanggal 14, 17 dan 18 November 2008 Bank Century sudah mendapat kucuran FPJP senilai Rp689 miliar. Pemberian FPJP itu setelah BI lebih dulu mengubah Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008 sehingga syarat pemberian FPJP cukup dengan rasio kecukupan modal (CAR) positif pada 14 November 2008.

Selanjutnya berdasarkan data BI pula, rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang sudah berada di bawah Lembaga Penjamin Simpanan karena menjadi bank gagal berdampak sistemik.
(D017/T007)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014