Pleno keseluruhan dilakukan setelah selesai perbaikan rekapitulasi Sumsel dan Malut. Nanti tinggal kami bacakan Surat Keputusan kami terkait hasil rekapitulasi suara sah secara nasional beserta presentasinya,"
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah petinggi partai politik mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum Pusat untuk mengikuti jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional di tenggat waktu penetapan hasil Pemilu Legislatif, Jumat malam.
Tampak duduk di deretan para saksi parpol di dalam Ruang Sidang Utama lantai dua Gedung KPU ada Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Wakil Sekjen Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Didi Apriadi, serta Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Ihsan Muhsin.
Sementara itu, KPU Pusat kembali menunda penetapan rekapitulasi hasil Pemilu secara nasional yang semula dijadwalkan dilakukan Jumat malam pukul 19.30 WIB.
"Pleno keseluruhan dilakukan setelah selesai perbaikan rekapitulasi Sumsel dan Malut. Nanti tinggal kami bacakan Surat Keputusan kami terkait hasil rekapitulasi suara sah secara nasional beserta presentasinya," kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Terbuka, Jumat malam.
Selain petinggi parpol, Rapat Pleno juga dihadiri Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri Tanribali Lamo serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie.
Hingga pukul 22.00 WIB, masih ada satu provinsi, Maluku Utara, yang perolehan suara pemilunya belum disahkan oleh KPU setelah mengalami pencermatan dan perbaikan di tingkat kabupaten-kota.
Batas waktu KPU untuk menetapkan rekapitulasi hasil pemilu secara nasional, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, adalah 30 hari pasca-pemungutan suara.
Jika KPU tidak dapat menyelesaikannya, Kemendagri telah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menambah masa tahapan rekapitulasi.
"Kita (Pemerintah) bisa saja menggeser satu hingga dua hari kalau (rekapitulasi) itu bermasalah. Perppu itu jalan terakhir, demi kepentingan bangsa kita," kata Mendagri Gamawan Fauzi.(*)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014