Jakarta (ANTARA) - Dalam ajaran agama Islam, zina didefinisikan sebagai perbuatan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah.

Zina, baik itu berupa perzinahan dengan pasangan yang belum menikah maupun pasangan yang sudah menikah dengan orang lain, dianggap sebagai dosa besar yang dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadis.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menonton film porno termasuk dalam kategori zina menurut ajaran Islam?

Untuk memahami hal ini, kita perlu melihat konsep zina dalam arti yang lebih luas.

Meskipun menonton film porno bukanlah tindakan fisik langsung berzina, Islam memberikan perhatian besar pada kesucian hati, pikiran, dan pandangan. Al

-Qur'an memerintahkan umat Islam untuk menjaga pandangan mereka dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat.

Dalam surah An-Nur ayat 30, Allah berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Itulah yang lebih suci bagi mereka." Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak pantas, termasuk konten pornografi.

Zina mata

Menonton film porno dapat dianggap sebagai bentuk "zina mata", yakni salah satu bentuk zina yang dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Setiap anak Adam memiliki bagian dari zina. Zina mata adalah melihat (hal-hal yang haram), zina lisan adalah berbicara (dengan cara yang tidak pantas), dan hati dapat berkeinginan atau mengharapkan. Kemudian, alat kelamin akan mengonfirmasi atau membantahnya."

Dari hadis itu, jelas bahwa pandangan yang diarahkan pada hal-hal yang tidak senonoh, seperti film porno, termasuk dalam tindakan zina yang meskipun tidak fisik, tetap dianggap berdosa.

Selain itu, menonton film porno tidak hanya melanggar perintah menjaga pandangan, tetapi juga memicu hawa nafsu dan mengganggu keseimbangan spiritual seseorang.

Dalam Islam, hawa nafsu yang tidak terkendali dianggap sebagai musuh yang dapat merusak hubungan manusia dengan Allah dan menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan maksiat lainnya.

Islam juga melarang umat untuk mengekspos sesuatu dosa, salah satunya zina. Hal ini karena mengekspos zina atau juga mendorong seseorang untuk melakukan perzinaan merupakan dosa besar.Allah SWT berfirman dalam Alquran: وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra 32)

Secara umum, meskipun menonton film porno tidak termasuk zina dalam arti fisik, tindakan tersebut jelas melanggar ajaran Islam yang menekankan kesucian pandangan, hati, dan perilaku. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjauhi konten-konten semacam itu dan fokus pada hal-hal yang mendekatkan diri mereka kepada Allah serta menjaga kesucian diri, baik secara fisik maupun spiritual.

Baca juga: Masalah selingkuh menurut Islam dan hukum formal

Baca juga: Perselingkuhan bisa kena sanksi pidana 

Baca juga: Hukum menonton film dalam agama Islam

 

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024