Jakarta (ANTARA) - Dalam Islam, setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang Muslim harus berlandas pada syariat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Salah satu hal yang sering menjadi perbincangan dalam konteks kehidupan modern adalah hukum menonton film.

Apakah aktivitas ini diperbolehkan atau ada larangan yang harus diindahkan oleh seorang Muslim?

Secara umum, hukum menonton film dalam Islam tidak dapat dipukul rata sebagai halal atau haram.

Seperti halnya dengan banyak aktivitas lainnya, menonton film dinilai berdasarkan konten dan efeknya terhadap keimanan seseorang, serta tujuan dan cara pelaksanaannya.

Film menawarkan berbagai jenis genre mulai dari action, horor, romance, kriminal, dan masih banyak lagi. Menonton film juga dapat dilakukan di bioskop ataupun platform streaming digital.

Bioskop sebagai tempat untuk menonton film juga mencampur orang-orang baik laki-laki ataupun perempuan dalam satu tempat yang sama dan hanya terpisah sekat kecil antar kursi.

Ada beberapa prinsip syariat yang dapat dijadikan panduan dalam menilai hukum menonton film, seperti:

1. Konten Film

Al-Qur'an secara tegas melarang segala bentuk perbuatan yang mendorong pada kemaksiatan atau merusak akhlak.

Firman Allah dalam surat An-Nur ayat 30-31, misalnya, mengajarkan agar umat Islam menjaga pandangan dan memelihara kesucian diri dari hal-hal yang tidak pantas.

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan-nya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya,” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31).

Dari firman Allah di atas dapat disimpulkan bahwa konten atau isi film adalah hal yang paling krusial dalam menentukan hukum menontonnya.

Film yang mengandung unsur pornografi, kekerasan berlebihan, atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam jelas haram untuk ditonton.

2. Pengaruh terhadap Diri dan Lingkungan

Selain konten, dampak menonton film terhadap diri dan lingkungan juga menjadi pertimbangan penting.

Jika film yang ditonton menginspirasi perbuatan baik, menambah pengetahuan, atau memberikan hiburan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka hal itu dapat dinilai sebagai mubah (boleh).

Sebaliknya, jika menonton film menimbulkan dampak negatif, seperti melalaikan ibadah, memicu perilaku maksiat, atau menyebarkan kerusakan di masyarakat, maka hal tersebut menjadi haram.

Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (HR Muslim).

Haram atau halalnya menonton film tergantung berdasarkan apa yang didapat dari film tersebut, entah untuk mendapatkan ilmu, informasi, atau hanya kesenangan dan hiburan belaka.

3. Waktu dan Tempat

Islam sangat menekankan pentingnya manajemen waktu dan menjaga lingkungan yang baik.

Seorang Muslim harus menghindari menonton film pada waktu yang dapat melalaikan kewajiban, seperti shalat, bekerja, atau menuntut ilmu.

Sebagaimana hadits Abu Barzah Al-Aslamy, dia berkata, " Telah bersabda Rasulullah, “Tidak bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan. Tentang hartanya dari mana dia dapatkan, dan untuk apa dia infakkan. Tentang badannya untuk apa dia kerahkan. ” [Dikeluarkan Imam At Tirmidzi (2417) dan dia menshahihkannya].

Tentu Anda sering mendapati jadwal film yang bersamaan dengan waktu ibadah, di antara jadwal tersebut tentu ada waktu di mana melewatkan waktu shalat, apakah pantas hal tersebut dilakukan?

Apakah harus rela mengorbankan ibadah shalat 5 waktu yang merupakan ibadah paling dasar hanya untuk mencari hiburan?

Tentu hal demikian tidak dapat dimaklumi, tidak diperbolehkan menonton film yang membuat seseorang hingga melupakan kewajiban dan melalaikannya.

Selain prinsip panduan menurut agama Islam di atas, hukum menonton film juga dapat dilakukan sesuai dasar syariat Islam seperti yang tertulis dalam fatwa di bawah ini.

Haram hukumnya wanita pergi ke pasar-pasar kecuali untuk keperluan yang mendesak. Keluarnya wanita harus sebatas keperluan dengan syarat ia harus menutup aurat serta menjauhkan diri dari bercampur dengan kaum pria atau berbicara dengan mereka kecuali sebatas keperluan hingga tidak menimbulkan fitnah. Dan hendaknya ia jangan terlalu lama keluar rumah hingga melalaikan shalatnya karena keburu tidur ketika sampai di rumah, atau menyia-nyiakan hak-hak suami dan anak-anaknya. [Majmu ‘Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu Baaz].

Dalam menonton film, wajib untuk tetap menjaga diri, dengan cara menutup aurat dan tidak berdekatan apalagi bersentuhan dengan lawan jenis ketika berada di bangku bioskop untuk menonton film.

Bukan sesuatu yang diharamkan

Rasululah Saw bersabda : “Barang siapa melihat ‘aurat saudaranya (melihat gambar/film porno, dll) dengan sengaja, tidak diterima Allah Swt Shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima do’anya selama 40 subuh (hari)” (Lihat halaman: 83 Kitab Ruh As-Sunnah wa Ruh An-Nufus Almuth-mainnah Sanad Saidi Ahmad bin Idris r.a Alhasani Almaghribi).

Film yang haram ditonton, contohnya adalah film yang di dalamnya terdapat orang-orang yang membuka aurat atau melakukan sesuatu hal yang tidak pantas dan tidak layak diperlihatkan kepada orang lain yang berisi tentang hawa nafsu, hukumnya jelas haram ditonton.

Baca juga: Hukum menikahi janda dalam Islam

Baca juga: Hukum menyebarkan berita bohong dalam Islam

Baca juga: Hukum mengobrol dengan lawan jenis dalam Islam

 

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024