"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Haryadi Kumala dari swasta dan Cahyadi Kumala Kwee dari swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Johan mengatakan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri itu dikeluarkan sejak 8 Mei 2014 dan berlaku hingga enam bulan mendatang.
Dalam laman resmi PT Bukit Jonggol Asri, www.sentulnirwana.com, Cahyadi Kumala Kwee dan Haryadi Kumala adalah dua dari empat anggota dewan komisaris perusahaan patungan PT Sentul City Tbk dan PT Bakrieland Tbk.
Cahyadi Kumala Kwee menempati posisi Komisaris Utama dan Haryadi Kumala menjadi Komisaris PT Bukit Jonggol Asri.
PT Bukit Jonggol Asri, dalam situs Internet resminya, menyebut proyek Sentul Nirwana di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memakai lahan seluas 12.000 hektar yang dimulai 23 Juli 2011.
KPK, dalam kasus ini, telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (7/8) di Sentul Bogor dan Perumahan Yasmin Bogor dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp250 juta.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014