Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Golkar, Theo L Sambuaga, menyatakan kalau hak pilih prajurit TNI dan Polri tidak dipulihkan, itu tindakan diskriminatif dan melanggar HAM, karena telah merampas hak-hak individu warga negara. "Karena itu saya berpendapat, hak pilih bagi prajurit TNI dan Polri sudah waktunya untuk dilaksanakan dan dipulihkan pada Pemilu mendatang," kata Theo Sambuaga kepada ANTARA, Jumat di Jakarta. Menunjuk PNS, pengusaha, wartawan maupun jenis profesi lainnya yang hak-hak individunya mendapat jaminan dari undang-undang, termasuk hak untuk menentukan pilihan politiknya, Theo Sambuaga menilai prajurit TNI dan Polri pun pantas memperolehnya. "Saya menyadari, kesadaran politik rakyat sudah meningkat, demikian juga reformasi telah berjalan juga di lingkup internal TNI maupun Polri. Makanya, kalau yang dikhawatirkan soal netralitas, kita harus ingat, ini yang dipulihkan hak pilih pribadi atau individual, bukan institusi," tegas Theo Sambuaga yang juga Ketua Komisi I DPR. TNI sendiri, menurut dia, telah berhasil melaksanakan sejumlah langkah reformasi di dalam tubuhnya, seperti meninggalkan dwi-fungsi ABRI, melepaskan fungsi kekaryaan, menjauhi urusan bisnis dan seterusnya. "Satu yang masih ketinggalan, adalah soal hak politik anggotanya. Ini harus dipulihkan oleh rakyat lewat mekanisme undang-undang. Dan sekali haris diingat, pemulihan hak pilih ini tak berhubungan dengan politik praktis, tetapi soal hak-hak individu," kata Theo Sambuaga, yang pernah ditunjuk sebagai Presiden Komisi Politik dan Perlucutan Senjata Badan Parlemen se-Dunia (International Parliement Union, IPU). Terlalu Berlebihan Ditanya tentang kekhawatiran lain menyangkut sistem komando dengan loyalitas hirarkhi ketat yang memungkinkan anggota TNI ditarik ke sana ke sini melalui komandannya, Theo Sambuaga menampiknya, dengan menyatakan dalam sistem Pemilu yang aspek transparansi dan akuntabilitas publik kian bagus, hal itu kecil kemungkinan terjadi. "Kan setiap individu dijamin undang-undang melaksanakan hak-hak politiknya secara bebas dan rahasia. Tak boleh dipengaruhi oleh orang lain, apakah itu komandan, maupun isteri sekalipun. Mau abstain pun, itu haknya. Kalau maksa juga, yah pidana. Itu ada ketentuannya," kata Theo Sambuaga. Dikatakannya sesuai ketentuan, asrama prajurit, pangkalan militer dan segala fasilitas TNI maupun Polri, tidak boleh dipakai sebagai tempat kampanye. "Untuk mencoblos pun tidak di TPS di lingkungan asrama, tapi di tempat-tempat netral dan dimiliki publik," katanya lagi. Pembahasan mengenai pemulihan hak pilih TNI itu, menurut Theo Sambuaga, segera menjadi agenda resmi DPR, sebagai lembaga utama untuk menggodoknya, dalam proses revisi atas Undang Undang Pemilu sebelumnya. (*)
Copyright © ANTARA 2006