Jambi (ANTARA News) - Empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial B ditangkap anggota Reskrim Polresta Jambi.

"Keempat pelaku pemerkosaan tersebut adalah Sarudin alias udin (32), Iis alias Mamang (32), Umar Hatta alias Umar (22), dan Misran alias Mis (32)," kata Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawati, di Jambi Jumat.

Sedangkan satu orang lainnya yang berinisial MN (20), saat ini masih buronan kepolisian.

Sri menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu lalu (4/5), di sebuah ruko berlantai dua yang berlokasi di samping menara pemancar RCTI di Jambi.

Kejadian itu berawal saat Udin dan Iis menjemput korban yang tengah berada di kawasan Pasar Angso Duo.

Selanjutnya dengan menumpang angkutan kota (angkot) warna kuning, korban dibawa ke lokasi kejadian.

Sesampainya di lokasi kejadian, Udin lalu membawa korban naik ke lantai dua. Di lantai dua ruko tersebut Udin memaksa korban untuk membuka pakaiannya.

Tidak hanya itu, korban juga diikat dengan menggunakan tali dan selanjutnya, Udin langsung menyetubuhi korban.

Kemudian secara bergiliran Iis, Umar, Misran, dan MN juga melakukan tindakan yang sama. Setelah itu para pelaku mengantar korban hingga ke depan Jambi Town Square (Jamtos) dan meninggalkan korban.

Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian ini lantas melapor kepada pihak kepolisian dan berbekal laporan dari keluarga korban tersebut, empat dari lima orang pelaku berhasil ditangkap.

Dimana para tersangka diancam pasal 285, 289, dan 293 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka Udin yang merupakan otak dalam melakukan aksi bejat tersebut mengatakan, kalau dirinya mengenal korban di pasar Angso Duo, dan dirinya memang merencakan untuk menyetubuhi korban karena korban terbelakang mental.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014