Pemberi masukan dan tanggapan harus menguraikannya dan mengunggah dokumen KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Bandung (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyebutkan empat bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 telah memenuhi syarat administratif.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Provinsi Jabar Hedi Ardia mengatakan hal itu setelah verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan empat bapaslon yang terdiri atas pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, dan pasangan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.

"Sesuai dengan tahapan, KPU Provinsi Jabar telah menetapkan hasil verifikasi administrasi terhadap seluruh syarat calon. Keempat bakal paslon telah memenuhi syarat administrasi. Pada hari ini hasilnya sudah kami sampaikan kepada tim bakal paslon dan Bawaslu Provinsi Jabar," kata Hedi dalam keterangan di Bandung, Sabtu.

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil tersebut kepada publik agar masyarakat bisa menanggapinya. Tanggapan dan masukan bisa disampaikan melalui laman infopemilu.kpu.go.id atau secara luring datang ke Kantor KPU Provinsi Jabar.

Baca juga: 30 menit jelang penutupan, PDI Perjuangan datangi KPU Jabar
Baca juga: Paslon PKB akhirnya mendaftar ke KPU Jabar di hari terakhir
Baca juga: KPU Jabar terima secara lengkap berkas pendaftaran Dedi-Erwan
Baca juga: Pasangan Ahmad Syaikhu Ilham Habibie daftar pakai kendaraan klasik


Bagi masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan, kata dia, harus mengisi identitas pemberi masukan dan tanggapan.

Selain itu, mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon atau paslon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan paslon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, serta hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

"Pemberi masukan dan tanggapan harus menguraikannya dan mengunggah dokumen KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Masukan dan tanggapan masyarakat ini hanya berlaku mulai 15 hingga 18 September 2024," ujarnya.

Selanjutnya KPU Provinsi Jabar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan paslon pada Pilkada Jabar mulai 15 hingga 21 September 2024. Pasalnya, pada tanggal 22 September 2024 KPU setempat akan menetapan paslon atau peserta pilkada.

"Pada tanggal 23 September akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon," ujarnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024