OJK terus berkomitmen untuk memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan guna memastikan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global
Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ketahanan dan integritas industri jasa keuangan Indonesia melalui penerapan strategi anti fraud guna memastikan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global.
 
"OJK terus berkomitmen untuk memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan guna memastikan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global," Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena di Jakarta, Sabtu.
 
Selain melakukan penguatan regulasi terkait anti-fraud, OJK juga mendorong penerapan tata kelola yang baik, dan penggunaan supervisory technology dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan pengawasan.
 
Hal tersebut disampaikan Sophia dalam paparannya pada Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024 dengan tema “Building Resilient Financial Systems” yang diselenggarakan oleh ACFE Global secara daring pada 11-12 September 2024.
 
Sophia juga menekankan bahwa untuk menghadapi tantangan fraud yang sangat kompleks khususnya di industri jasa keuangan, diperlukan pendekatan kolaboratif antara OJK dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya kolaborasi maka semua pihak dapat menyelaraskan upaya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons fraud.
 
Dalam upaya pencegahan dan penindakan tindakan kecurangan di sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan regulasi terkait dengan tata kelola dan Anti-Fraud untuk menjaga integritas di sektor jasa keuangan, antara lain Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang merupakan POJK terintegrasi untuk diterapkan seluruh sektor jasa keuangan.

OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, dan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.
 
OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan yang telah diterbitkan dan melakukan evaluasi peraturan secara berkala sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), yang telah didapat sejak Oktober 2023.
 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024