Samarinda (ANTARA News) - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah mencabut 39 izin usaha pertambagan (IUP), karena sudah habis masa aktifnya sejak 2011.
Kepala Distamben Kabupaten Penajam Paser Utara, Wahyudi, Kamis mengatakan, pencabutan itu dilakukan karena pihak perusahaan tidak memperpanjang IUP, sehingga dianggap tidak berminat lagi melakukan aktivitas pertambangan di daerah itu.
Selain masa aktif IUP telah habis, lanjut Wahyudi, ke-39 perusahaan tersebut juga belum menuntaskan pembayaran iuran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pemerintah dan perusahaan.
Di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara kata Wahyudi tercatat 110 IUP perusahaan yang masih aktif, namun diperkirakan hanya sekitar 50 persen yang bisa bertahan, karena baru 45 IUP yang sudah berjalan dan 65 IUP lainnya masih dievaluasi.
"Awalnya, ada 149 IUP perusahaan, tapi kini hanya 110 IUP, sebanyak 39 IUP sudah kami cabut karena masa aktifnya habis. Kami perkirakan, hanya sekitar 50 persen 110 IUP itu yang mampu bertahan dan melakukan ekspolrasi," kata Wahyudi.
Terdapat sejumlah perusahaan tambang menurut dia yang hingga kini, belum menyelesaikan pembayaran iuran tahunan, baik perusahaan yang IUP-nya masih aktif maupun perusahaan yang IUPnya suda dicabut.
Selain belum menyelesaikan kewajiban membayar iuran tahunan, tambahnya, juga ada sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajibannya terkait pembayaran royalti.
"Besaran royalti berdasarkan jumlah produksi dan harga pasar, yang dibayarkan setiap tahun. Kalau iuran dibayar di awal," ujar Wahyudi.
Meskipun IUP sudah dicabut, namun perusahaan tetap harus menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut dan Distamben akan tetap melakukan penagihan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibanya.
"Jika pembayaran tersebut, telah melampaui batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan proses berdasarkan hukum. Karena pembayaran kewajiban dari perusahaan tambang yang menunggak tersebut, masuk daftar piutang negara," katanya.
"Nantinya kami akan limpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, bila sampai waktu yang ditetapkan perusahaan belum membayar kewajibannya," tegas Wahyudi.
Pewarta: Amirullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014