Jakarta (ANTARA) - Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah karena memiliki tujuan untuk menjaga kesucian, membangun keluarga yang harmonis, serta melahirkan keturunan.

Sebelum menikah, tentunya mesti memilih pasangan yang tepat. Dalam konteks memilih pasangan wanita, perlu mengutamakan wanita yang memiliki agama hingga karakter yang baik.

Setelah itu, wanita juga perlu dilihat dari statusnya. Apakah status calon wanita tersebut belum pernah menikah atau janda.

Jika calon wanita menyandang status janda, bagaimana hukum menikahi janda dalam Islam?

Hukum menikahi janda dalam islam

Menikahi janda dalam Islam tidak ada larangan. Janda adalah wanita yang kehilangan suami, baik karena wafat atau perceraian, dan Islam memberikan kemuliaan terhadap wanita janda.

Namun, pernikahan dapat sah bila atas kemauan yang diungkapkan secara lisan dari pihak wanita janda tersebut, tanpa adanya paksaan dari pihak siapapun. Ketika wanita menyandang status janda, ia berhak atas dirinya sendiri.

Pernikahan dengan janda bukanlah sesuatu yang dianggap tabu atau dipandang rendah, dan hukumnya dibolehkan dalam syariat Islam.

Bahkan, menikahi janda memiliki banyak keutamaan dari Allah SWT, terutama jika dilakukan dengan niat untuk melindungi dan memberikan kehidupan yang lebih baik bagi wanita tersebut.

Dalam Al-Qur'an, tidak ada larangan bagi seorang pria untuk menikahi janda. Janda memiliki hak untuk menikah kembali setelah masa iddah selesai.

Masa iddah ini berlangsung selama empat bulan sepuluh hari jika suaminya meninggal dunia dan tiga kali masa haid atau selama tiga bulan jika sebabnya adalah perceraian.

Masa iddah bertujuan sebagai memberi waktu bagi perempuan untuk berduka bagi suami yang meninggal dan untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari suami sebelumnya.

Tidak ada ketentuan khusus yang membedakan antara menikahi gadis dan janda, kecuali masa iddah bagi janda yang harus dijalani.

Menikah dengan janda juga memiliki tujuan yang baik, terutama jika janda tersebut memiliki anak yang perlu dipenuhi kebutuhan ekonomi dan mentalnya melalui kasih sayang.

Bagi seorang pria, menikahi janda bisa menjadi bentuk ibadah yang penuh pahala jika dilakukan dengan niat yang tulus. Rasulullah SAW pernah bersabda.

السَّاعِي عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمَسَاكِيْنِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَكَالَّذِي يَصُوْمُ النَّهَارَ وَيَقُوْمُ اللَّيْلَ

Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.”(HR. Bukhari no. 5353 dan Muslim no. 2982)

Menikahi janda memang diperbolehkan, namun Rasulullah SAW menganjurkan untuk mengutamakan menikah gadis atau wanita yang belum pernah menikah dibandingkan janda.

Perlu diingat bahwa dalam Islam menekankan pentingnya niat yang baik dalam setiap perbuatan, termasuk dalam pernikahan.


Baca juga: Kapan wanita yang ditinggal mati suami boleh menikah lagi?

Baca juga: Enam pasangan menikah di sela ajang MTQ Nasional XXX di Samarinda

Baca juga: Hak-hak janda menurut Islam


Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024