Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung usulan agar seluruh terpidana pemakai atau pengguna narkoba yang tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) dibebaskan.
"Saya ingin mengajak Peradi, Pak Otto Hasibuan untuk melihat di hilirnya, untuk penegakan hukumnya berlandaskan keadilan (acces justice)," kata Hinca dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dalam seminar bertajuk "Profesi Advokat: Tantangan dan Harapan dalam Menegakkan Access to Justice Demi Terciptanya Supremasi Hukum", di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (13/9), Hinca mengajak seluruh advokat Peradi untuk memikirkan sekitar 200-300 ribu orang yang kehilangan akses keadilan (access to justice) setelah menjadi warga binaan.
Politisi Partai Demokrat itu pun berandai-andai bila dirinya menjadi presiden ingin mengampuni seluruh pengguna narkoba yang tengah dihukum negara karena orang sakit harus diobati.
Baca juga: Peradi siapkan 50 saksi untuk sidang PK kasus Vina di PN Cirebon
Belum lagi untuk biaya penyidikan, penuntutan dan persidangan, misalnya, tiap tahap sebesar Rp10 juta. Sementara pengguna hanya membeli paket narkoba yang harganya Rp150 ribu.
'Berapa uang negara habis untuk sesuatu yang sia-sia. Lebih bagus uang Rp2,4 triliun itu kita pakai mengobati mereka. Ke rindam-rindam saja untuk dilatih dan diobati di situ sampai sehat kembali," ujarnya.
Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan menyebutkan seminar ini hasil kerja sama DPN Peradi dan Justitia Training Center.
Hal itu merupakan bagian dari program pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan ilmu, pengetahuan, keahlian serta berbagai kemampuan advokat.
Baca juga: Peradi Surabaya ajukan "Amicus Curiae" ke MA terkait vonis Ronald Tannur
Selain seminar, DPN Peradi dan Justitia Training Center juga menandatangani kerja sama untuk meningkatkan kemampuan atau kualitas advokat.
Sedangkan soal "acces to justice", Otto menegaskan, Peradi tetap berkomitmen untuk dapat mewujudkannya bagi masyarakat walaupun sebenarnya hal itu merupakan tugas negara.
"Yang membela pencari keadilan itu posisinya diambil oleh advokat. Karena itu, advokat harus pintar dan jujur. Kalau tidak pintar dan jujur, pencari keadilan akan mengalami kerugian," katanya.
Misalnya, perkara yang harusnya menang malah kalah karena ketidakpintaran advokat. Karena itu, perlu terus dilakukan pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan advokat.
Baca juga: Polda Kepri tangkap pengacara curi uang klien Rp8,9 miliar
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024