Jakarta (ANTARA) - Mengobrol merupakan salah satu cara komunikasi untuk berinteraksi dengan orang lain. Lalu, bagaimana hukumnya mengobrol dengan lawan jenis dalam Islam?

Hukum mengobrol dalam jangka waktu yang lama dengan lawan jenis yang bukan mahram sebaiknya dihindari, kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah (meminang), muamalah (transaksi bisnis), pekerjaan dan lain sebagainya, melansir NU Online.

Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan untuk menjaga batasan, seperti tidak berdua-duaan saat berbicara. Dalam Hadits, Rasulullah SAW melarang berdua-duaan dengan perempuan atau laki-laki yang bukan mahram, sebagaimana sabdanya:

وقال صلى الله عليه وسلم: لا يخلون رجل بامرأة، إلاّ ومعها ذو محرم

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang perempuan, kecuali dengan mahramnya.” (Imam Nawawi, Syarah Nawawi ala Muslim, Damaskus: Darul Khair, 1996, Jld. IX, Hal. 470).

Dalam berbicara dengan lawan jenis, tidak boleh berbicara dengan melemah-lembutkan suara dan mengucapkan kata yang baik.

فلا تخضعن بالقول فيطمع الذي في قلبه مرض وقلن قولاَ معروفا

“Maka janganlah kamu melemah-lembutkan suara dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab : 32).

Selain itu, berbicara dengan lawan jenis usahakan untuk tidak menatap secara berlebihan dan hendaknya hanya membahas hal-hal yang diperlukan saja dan ringkas.

Baca juga: Masalah selingkuh menurut Islam dan hukum formal

Baca juga: Hukum perselingkuhan dalam Islam

Baca juga: Hukum pacaran dalam Islam

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024