"Pelaku kami amankan setelah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang wanita yang baru seminggu melahirkan bayi," kata Kapolres Tanahdatar AKBP Nina Febri Linda didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Batusangkar, Kamis.
Menurut AKBP Nina, Al yang berusia 31 tahun itu sehari-hari bekerja di bengkel, sementara korbanya, Hn (36).
Pada Rabu (7/5) sekira pukul 14.30 WIB, korban sedang berjalan dan tiba-tiba dicegat pelaku dari belakang yang langsung memeluknya.
Korban sekuat tenaga meronta dan melepaskan diri dari pelukan pelaku sambil berteriak meminta pertolongan.
Warga sekitar, yang mendengar suara teriakan korban, langsung berhamburan menuju tempat kejadian. Pelaku berhasil kabur, sementara korban dibantu warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Baru.
Polisi dalam waktu singkat berhasil membekuk pelaku karena identitasnya sudah diketahui.
Kapolres mengatakan pelaku saat ini sudah dijadikan tersangka dan mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tanahdatar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 289 KUH Pidana dimana dengan kekerasan memaksa seorang untuk melakukan perbuatan cabul atau karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pewarta: Hamriadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014