Iya Alhamdulillah, hari ini dinyatakan lengkap. Berkas lengkap P21. Tadi tandatangan proses administrasi, penyidik meyerahkan pada jaksa penuntut umum. Sudah dijelaskan jaksa penuntut umum tahapan-tahapan yang harus dilewati sampai nanti masuk persid
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum, segera disidang karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap.
"Iya Alhamdulillah, hari ini dinyatakan lengkap. Berkas lengkap P21. Tadi tandatangan proses administrasi, penyidik meyerahkan pada jaksa penuntut umum. Sudah dijelaskan jaksa penuntut umum tahapan-tahapan yang harus dilewati sampai nanti masuk persidangan," kata Anas selepas di periksa tim penyidik KPK di Jakarta, Kamis.
Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK selanjutnya akan menyusun berkas penyidikan terkait Anas Urbaningrum menjadi surat dakwaan dalam waktu 14 hari.
Anas mengaku belum mengetahui apakah persidangannya bukan hanya untuk sangkaan tindak pidana korupsi, melainkan juga tindak pidana pencucian uang.
"Alhamdulillah, JPU-nya ada banyak. Saya baca ada 12 orang. Saya harap objektif," kata Anas.
Anas juga mengaku tidak mengetahui apakah akan ada saksi meringankan bagi dirinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau tidak.
"Saya harap Ibas dan SBY diperiksa sebagai saksi fakta. Sebagai saksi meringankan informasinya menolak. Hari ini P21, tidak ada kesempatan di proses penyidikan," kata Anas.
KPK menyangkakan Anas berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun--20 tahun dan pidana denda Rp200 jua--Rp1 miliar.
Anas dalam surat dakwaan mantan Menpora Andi Mallarangeng mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Anas juga disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sejak 5 Maret lalu dengan sangkaan pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan.
Ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Pengenaan pasal tersebut memberikan kewenangan KPK untuk menyita harta kekayaan Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (*)
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014