Terdakwa dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,"

Denpasar (ANTARA News) - Pelaku pelanggaran pemungutan suara pemilu legislatif pada 9 April 2014 di Kabupaten Badung, Bali, divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp250 ribu.

"Terdakwa dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Ngurah Jayalantara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Sunaida (27) yang bekerja sebagai buruh bangunan di Gang Lestari, Jalan Raya Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, melakukan pemungutan suara di TPS 56 Banjar Bhuana Gubug, Desa Jimbaran, dengan membawa surat undangan (formulir model C-6) atas nama Biance Neema.

Terdakwa yang berasal dari Dusun Juralaos, Desa/Kecamatan Mumbul Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu dianggap memalsukan data milik Beance yang masuk dalam daftar pemilih tetap dengan nomor urut 202.

Dalam sidang terdahulu, terdakwa dituntut empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp500 ribu.

Terdakwa Sunaida mengaku dirinya sebagai Biance Neema. Pada pukul 06.30 Wita, terdakwa menuju rumah seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di dekat TPS 56.

Selanjutnya, terdakwa mendapat kertas warna putih formuir model C6 atas nama Biance Neema dari seorang pria tersebut agar mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten Badung nomor urut 6 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Terdakwa dijanjikan oleh pria tersebut imbalan berupa uang senilai Rp100 ribu setelah selesai pencoblosan.

Setelah pencoblosan, terdakwa dijemput oleh petugas KPPS di tempat tinggalnya untuk diajak ke kantor Kelurahan Jimbaran kemudian ke kantor Kecamatan Kuta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Panwaslu atas perbuatannya tersebut.

(KR-WRA/M038)

Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014