Rekapitulasi perolehan suara Pemilu di Riau disahkan Kamis (8/5) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB dalam pleno rekapitulasi nasional di KPU,"

Pekanbaru (ANTARA News) - Kimisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akhirnya mengesahkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan di Provinsi Riau setelah sebelumnya sempat ditunda sebanyak dua kali dalam rapat pleno.

"Rekapitulasi perolehan suara Pemilu di Riau disahkan Kamis (8/5) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB dalam pleno rekapitulasi nasional di KPU," kata Komisioner KPU Riau Ilham saat dihubungi melalui pesan singkat telepon seluler dari Pekanbaru, Kamis.

KPU pusat pertama kali melakukan melakukan rapat pleno untuk Riau pada 26 April 2014 yang mengalami penundaan karena jumlah total suara yang tidak sinkron.

"Pada Senin (5/5), rekapitulasi suara kedua KPU Riau sudah dilakukan. Karena hasil suara yang masih tidak sinkron, terpaksa ditunda" ucapnya.

Penundaan itu, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari interupsi salah seorang saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusriadi.

Padahal, awalnya ada selisih sekitar 7.000 suara, tapi setelah dilakukan pencermatan hanya terdapat selisih 500 suara.

Ia mengatakan, bisa saja hal itu terjadi karena kesalahan manusia seperti surat suara yang tidak dicoblos pemilih dan seharusnya dimasukkan pada surat suara yang tidak sah.

Namun oleh petugas, dimasukkan ke dalam surat suara yang tidak terpakai. "Sehingga terjadi selisih surat suara yang menyebabkan tidak sinkronnya pada hasil akhir," ungkapnya.

Seperti diketahui, tidak sinkron data di Kabupaten Kampar terjadi pada selisih jumlah total suara sah dan tidak sah antara surat suara DPD, kemudian surat suara DPR, lalu DPRD provinsi serta DPRD kabupaten.

Meski telah disahkan, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia kembali merekomendasikan untuk memperbaiki kesalahan pencatatan suara sah dan tidak sah.

"Silakan disahkan, tapi dengan catatan bahwa KPU Provinsi Riau harus memperbaiki kesalahan pencatatan suara sah dan tidak sah yang berbeda antara DPR, DPRD, dan DPD," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simajuntak saat pleno sebelum disahkan.
(KR-BAA/M019)

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014