"Terkait pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Saya (wakil bupati) bersama Sekretaris Daerah dan SKPD terkait akan bekerja semaksimal mungkin," ujar Nurhayanti dalam keterangan kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis.
Nurhayanti mengatakan belum ada pendelegasian atau pelimpahan tugas Bupati baik kepada wakil bupati maupun kepada Sekretaris Daerah, karena menunggu waktu 1x24 jam setelah KPK menetapkan status Bupati.
Menurut Nurhayanti ada mekanisme dalam pelaksanaan tugas tersebut seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentanb Pemerintah Daerah.
"Dalam undang-undang tersebu diatur mekanismenya, wakil bupati memiliki tugas membantu bupati dalam pelaksanaan kegiatan dan pembangunan," ujar Nurhayanti didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Adang Suptanda.
Nurhayanti juga menegaskan, bahwa status Rachmat Yasin saat ini masih menjadi Bupati Bogor dan belum ada pergantian jabatan maupun posisi kepemimpinan.
"Kita menunggu dulu keputusan dari KPK, kita jangan berandai-andai dulu. Sampai saat ini kami memastikan roda pemerintahan berjalan dengan struktur yang ada," ujar Nurhayanti.
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Rabu (7/5) kemarin.
Politisi PPP tersebut dijemput pihak KPK dari rumahnya di kawasan Perumahan Taman Yasmin Sektor III, Jalan Wijaya Kusuma Rata, Nomor 103, Kelurahan Curuk Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014