Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, berinisial RH meninggal bukan karena bentrok saat eksekusi di Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).

"Bahwa RH meninggal bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Djuyamto menyampaikan hal itu terkait adanya laporan warga meninggal dunia terkait eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dia menegaskan, meninggalnya RH bukan disebabkan karena bentrokan dengan petugas, melainkan karena sakit saat proses eksekusi terjadi.

"Kami menyatakan turut prihatin dan berduka cita yang mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan," ujarnya.

Baca juga: Warga Tanah Merah menang melawan Pertamina Patra Niaga di PN Jaksel

Menurut dia, saat proses eksekusi berlangsung, RH sempat tak sadarkan diri sehingga dilarikan ke RS Mayapada, Jakarta Selatan.


"Ketika kondisi almarhum semakin lemah, maka kemudian dilarikan ke RS Mayapada, namun tidak tertolong/meninggal dunia," ujarnya.

Sebelumnya, telah terjadi eksekusi pengosongan lahan pada Kamis (12/9) pagi pukul 09.30 WIB di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kejadian berawal dari tim eksekusi PN Jaksel membuka pagar, namun RH tetap mempertahankan harta bedanya.

Namun, karena fisiknya yang sedang sakit lantaran sudah tua langsung dibawa ke dalam rumah.

Baca juga: DPRD sebut persoalan lahan jadi penyebab belum eksekusi turap Angke

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024