Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan WNA China tersebut telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (12/9) malam. Selain itu, ZB juga ditangkal masuk ke wilayah Indonesia.
"Warga negara China tersebut telah diserahterimakan pascakebebasannya dari Lapas Kelas II A Garut pada Sabtu (7/9) dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi. Tadi malam yang bersangkutan sudah dideportasi,” kata Surjono.
Baca juga: Imigrasi Soetta deportasi empat WNA
Dijelaskan Surjono, WNA China tersebut menjalani hukuman pidana penjara karena diputus bersalah melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada 26 September 2018.
"Bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya ZB dikenakan pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Bali usir WNA asal Kanada dirikan perusahaan fiktif
Surjono mengatakan biaya kepulangan ZB ke negara asalnya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Ia berharap tindakan tegas Kantor Imigrasi terhadap orang asing bermasalah dapat menjadi efek jera bagi warga negara asing (WNA) lainnya sehingga dapat patuh dan tunduk menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah hukum Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," tegas Surjono.
Baca juga: Imigrasi deportasi buronan Filipina berinisial AG
Baca juga: Imigrasi deportasi dua WN Inggris yang ikut demo di Jakarta
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024