Salah satu hak Pemkab Bangkep dalam isi perjanjian tersebut, yaitu mendapatkan layanan telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) sesuai dengan tujuan dalam perjanjian
Banggai Kepulauan, Sulawesi Te (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI melakukan perpanjangan perjanjian pinjam pakai tanah milik Pemkab Bangkep di tiga titik lokasi di wilayah ini.
"Dengan adanya perpanjangan perjanjian ini diharapkan Pemkab Bangkep dan pihak BAKTI Kemenkominfo dapat bekerja sama terkait peningkatan layanan telekomunikasi di daerah," kata Penjabat (Pj) Bupati Bangkep Ihsan basir di Bangkep, Sulawesi Tengah, Jumat.
Penandatanganan perjanjian bersama ini dilakukan oleh Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir dan Plt Direktur BAKTI Tri Haryanto di Kantor BAKTI, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).
Ihsan mengatakan tujuan perjanjian ini untuk mengoptimalkan Barang Milik Daerah (BMD) yang dimiliki Pemkab Bangkep dan meningkatkan pelayanan dalam rangka mendukung kewajiban pelayanan universal di wilayah Pemkab Bangkep sesuai tugas dan fungsi pihak BAKTI.
Baca juga: BAKTI gandeng 30 pemda sepakati perjanjian pinjam pakai lahan BTS
Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan penyelengaraan pemerintahan bagi Pemerintah Daerah Bangkep.
Adapun tiga titik lokasi milik Pemkab Banggai Kepulauan pada perjanjian tersebut, yakni Desa Alul Kecamatan Bulagi, Desa Bonepuso Kecamatan Bulagi Selatan dan Desa Okumel Kecamatan Liang.
"Salah satu hak Pemkab Bangkep dalam isi perjanjian tersebut, yaitu mendapatkan layanan telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) sesuai dengan tujuan dalam perjanjian," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pentingnya BTS BAKTI untuk dapat mempermudah masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangkep untuk melakukan komunikasi secara cepat.
Baca juga: Pemkab: Pembangunan 126 BTS Bakti Kemenkominfo beri dampak ekonomi
Baca juga: BAKTI target selesaikan 630 BTS di daerah kahar akhir 2024
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024