Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Muzayiin Mahbub, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi dan pencucian uang KY yang dilakukan oleh tersangka Al Jona Al Kautsar (AJK).
"Pemeriksaan terhadap Saksi Muzayiin Mahbub pada pokoknya mengenai kronologis tugas dan kewenangan saksi saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Komisi Yudisial RI serta hal-hal yang menyangkut dikeluarkannya keputusan pelaksanaan distribusi Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu.
Ditambahkan, keputusan pelaksanaan distribusi ULP dan ULS itu, salah satunya dipercayakan kepada tersangka AJK untuk membuat daftar rekapitulasi pendistribusian uang tersebut.
Dikatakan, semula penyidik juga mengagendakan akan memeriksa pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Veteran, Jakarta Pusat, Arief Suhirman, namun batal dilakukan karena dirinya baru menjabat pada Oktober 2013.
"Sehingga saksi Arief Suhirman belum mengetahui atau siap untuk memberikan keterangan di depan penyidik," katanya.
Kasus tersebut bermula dari tugas tersangka sebagai pembuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran uang layanan persidangan (ULP) dan uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial.
Namun, uang tersebut telah dimanipulasi atau "mark up" dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar sebesar Rp4.165.261.341.
Selisih uang itu, kata dia, kemudian disimpan dalam rekening pribadi tersangka sehingga hal inilah yang dinilai sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan AJK.
Kejagung sudah menyita satu mobil Moris dan Kijang Innova milik tersangka korupsi dan pencucian uang Komisi Yudisial RI, Al Jona Al Kautsar, dari kediamannya di Jalan Way Seputih, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014